Lanjutan SAI KEMENAG

PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN

 

  1. Pengertian Dan Tujuan Penatausahaan Persediaan

    Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian dari aset pemerintah yang berwujud. Barang Milik Negara dapat dikelompokkan menjadi aset lancar dan aset tetap. Aset lancar adalah aset yang diharapkan untuk segera direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. BMN yang masuk dalam kategori aset lancar adalah persediaan.

    Dengan demikian Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat

    Tujuan penatausahaan persediaan adalah :

    1. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang persediaan;
    2. Mengamankan transaksi persediaan melalui pencatatan, pemrosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten;
    3. Mendukung penyelenggaraan SAPP yang menghasilkan informasi persediaan sebagai dasar pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.

 

  1. Mekanisme Penatausahaan Persediaan

 

Penatausahaan persediaan dilaksanakan oleh UAKPB sesuai dengan PMK nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Dalam menatausahakan persediaan, UAKPB juga harus mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 18/KMK.018/1999.

Persediaan dicatat dalam Buku Persediaan (dalam bentuk kartu) untuk setiap jenis barang. Berdasarkan saldo per jenis persediaan pada Buku Persediaan disusun Laporan Persediaan. Laporan Persediaan disusun menurut Subkelompok Barang dan dilaporkan setiap semester. Laporan Persediaan dibuat didasarkan pada saldo pada akhir periode pelaporan berdasarkan hasil opname fisik. Laporan Persediaan dari UAKPB dikirimkan ke UAPPB-W.

Laporan Persediaan pada tingkat UAPPB-W sampai dengan UAPB dibuat berdasarkan penggabungan Laporan Persediaan organisasi BMN di bawahnya dan disajikan dalam Bidang Barang. Sebagai pengganti Buku Persediaan pada tingkat UAPPB-W/UAPPB-E1/UAPB adalah arsip Laporan Persediaan dari seluruh organisasi BMN di bawahnya.

UAKPB membuat mapping data persediaan berdasarkan Laporan Persediaan dan harga pembelian terakhir yang diperoleh dari UAKPA. Penyajian perkiraan persediaan dalam Neraca didasarkan pada hasil proses mapping klasifikasi BMN sesuai Keputusan Menteri Keuangan nomor 18/KMK.018/1999 dengan perkiraan buku besar neraca.

Mekanisme Penatausahaan Persediaan secara umum dapat dilihat dalam flow chart sebagai berikut:

SISTEM AKUNTANSI KEUANGAN KEMENTERIAN AGAMA

BAB II

PANDANGAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN

 

  1. Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat

    Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.

    Berdasarkan PMK Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, SAPP memiliki 2 (dua) subsistem, yaitu Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI).

    SA-BUN dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara /Chief Financial Officer (CFO), SA-BUN memiliki beberapa subsistem, yaitu :

    1. Sistem Akuntansi Pusat (SiAP);
    2. Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah (SAUP & H);
    3. Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD);
    4. Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman (SA-PP);
    5. Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SA-IP);
    6. Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK);
    7. Sistem Akuntansi Subsidi dan Belanja Lainnya (SA-BSBL);
    8. Sistem Akuntansi Badan lainnya (SA-BL).

    Sedangkan SAI memiliki 2 (dua) subsistem, yaitu Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). SAI dilaksanakan oleh Menteri/Ketua Lembaga Teknis selaku Chief Operational Officer (COO). Sebagaimana gambar berikut :


Gambar 2.1 Pandangan Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan

SA-BUN adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Laporan Keuangan yang dihasilkan berupa Laporan Realisasi Anggaran termasuk pembiayaan, Neraca, Laporan Arus Kas serta dilengkapi dengan CaLK.

Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga. Kementerian negara/lembaga melakukan pemrosesan data untuk menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

  1. Sistem Akuntansi Instansi

    Sistem Akuntasi Instansi merupakan serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian/lembaga. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK), Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK- BMN).

    1. Sistem Akuntansi Keuangan (SAK)

      Berdasarkan PMK Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Perdirjen Nomor Per 24/PB/2006 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan SAK kementerian negara/lembaga membentuk dan menunjuk unit akuntansi di dalam organisasinya, yang terdiri dari :

      1. UAPA pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga;
      2. UAPPA-E1 pada tingkat Eselon I;
      3. UAPPA-W pada tingkat wilayah;
      4. UAKPA pada tingkat satuan kerja.

      Unit-unit akuntansi instansi tersebut melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan tingkat organisasinya. Laporan keuangan yang dihasilkan merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran oleh unit-unit akuntansi, baik sebagai entitas akuntansi maupun entitas pelaporan. Laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dihasilkan unit akuntansi instansi tersebut terdiri dari:

      1. Laporan Realisasi Anggaran : menyajikan informasi realisasi pendapatan dan belanja, yang dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode;
      2. Neraca : menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, ekuitas dana per tanggal tertentu;
      3. Catatan atas Laporan Keuangan : meliputi penjelasan, daftar rinci, dan analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca.

      Hal tersebut dapat di gambarkan sebagai berikut:

       


      Gambar 2.2 Laporan Keuangan Yang Dihasilkan Oleh Unit-Unit Akuntansi

       

    2. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).

      Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara adalah sub sistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentan yang berlaku.

      Barang Milik Negara (BMN) meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah antara lain berupa transfer masuk, hibah, pembatalan penghapusan, dan rampasan/sitaan.

      BMN meliputi unsur-unsur aset tetap dan persediaan. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Sedangkan persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendkung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

      SIMAK-BMN diselenggarakan oleh unit organisasi Akuntansi dengan memegang prinsip-prinsip ;

      1. Ketaatan, yaitu dilakukan sesuai perundang-undangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum;
      2. Konsistensi, yaitu dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
      3. Kemampubandingan, yaitu menggunakan klasifikasi standar sehingga menghasilkan laporan yang dapat dibandingkan antar periode akuntansi;
      4. Materialitas, yaitu dilaksanakan dengan tertib dan teratur sehingga informasi yang mempengaruhi keputusan dapat diungkap;
      5. Objektif, yaitu dilakukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
      6. Kelengkapan, yaitu mencakup seluruh transaksi BMN yang terjadi.

      Untuk melaksanakan SIMAK-BMN, Kementerian/Lembaga membentuk ;

      1. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB),
      2. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 (UAPPB-E1),
      3. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W)
      4. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

SISTEM AKUNTANSI INSTANSI KEMENTERIAN AGAMA

 

  1. Unit Akuntansi Instansi Kementerian Agama

    Sistem Akuntansi pemerintah di lingkungan Kementerian Agama bertujuan :

    1. menetapkan prosedur yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang terkait sehingga jelas pembagian kerja dan tanggung jawabnya
    2. terselenggarakannya pengendalian intern untuk menghindari terjadinya penyelewengan.
    3. menghasilkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan

    Sistem Akuntansi Instansi Kementerian Agama digambarkan dalam bagan berikut;


Gambar 3.1 SAI Di Lingkungan Kementerian Agama

  1. Unit Akuntansi Keuangan di lingkungan Kementerian Agama terdiri dari;
    1. Unit akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) adalah unit akuntansi tingkat Kementerian. Penanggungjawabnya adalah Menteri Agama;
    2. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 (UAPPA-E-1) Kementerian Agama Pusat adalah Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan.
      1. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
      2. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) adalah kantor Satuan Kerja yang melaksanakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
  2. Unit Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Agama terdiri dari;
    1. Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)
    2. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-EI)
    3. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W)
    4. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)

 

  1. Tugas-Tugas Unit Akuntansi
    1. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) bertugas;
      1. Memproses Dokumen sumber;
      2. Data Yang berhubungan dengan pengadaan asset disampaikan ke UAKPB;
      3. Menyampaikan LRA, Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN;
      4. Melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap Bulan;
      5. Menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan kepada UAPPA-W/UAPPA-E1;
      6. Menyampaikan Laporan Keuangan semester dan tahunan disertai CaLK.
    2. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) mempunyai tugas;
      1. Melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya;
      2. Menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing-masing setiap bulan;
      3. Melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan;
      4. Menyampaikan laporan Realisasi Anggaran dan Neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap Bulan;
      5. Menyampaikan Laporan Keuangan semester dan tahunan disertai dengan CaLK .
    3. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-EI) bertugas;
      1. Melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya, laporan keuangan UAKPA yang langsung berada dibawah UAPPA-E1;
      2. Menyusun Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-E1 berdasarkan hasil penggabungan UAPPA-W;
      3. Menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan;
      4. Melakukan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan C.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester;
      5. Menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada UAPA setiap bulan;
      6. Menyampaikan laporan Keuangan semester dan tahunan disertai dengan CaLK.
    4. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran melakukan kegiatan;
      1. Melakukan proses penggabungan laporankeuangan UAPPA-E1;
      2. Menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPA berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan UAPPA-E1;
      3. Melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansin dan Pelaporan Keuangan setiap semester.
      4. Menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPA beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan;
      5. Menyampaikan laporan keuangan semester dan tahunan disertai CaLK, pernyataan Tanggung Jawab dan Pernyataan telah di reviu.

Sedangkan tugas dan fungsi Unit Akuntansi Barang Milik Negara di setiap tingkatan adalah;

  1. Menyelenggarakan akuntansi BMN;
  2. Menyusun dan menyampaiakan laporan BMN secara berkala.

 

BAB IV

PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN

  1. Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan

    Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKN/L) yang digunakan sebagai pertanggungjawaban keuangan kementerian negara/lembaga meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disertai dengan Pernyataan Telah Direviu yang ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern, Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran dan dilampiri dengan Laporan Barang Pengguna, Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan Laporan Rekening Pemerintah.

  2. Jenis Dan Periode Pelaporan

Jenis dan periode laporan yang harus disampaikan adalah sebagai berikut:

  1. Tingkat UAKPA ke KPPN

 

No.

 

Jenis Laporan/ ADK

Periode Pelaporan

Bulanan

Triwulanan

Semesteran

Tahunan

1.

LRA 1)

X

     

2.

NERACA

X

     

3.

ADK

X

     

4.

BAR 2)

 

X

   

 

  1. Tingkat UAKPA ke Tingkat UAPPA-W/UAPPA-E1

 

No.

 

Jenis Laporan/ ADK

Periode Pelaporan

Bulanan

Triwulanan

Semesteran

Tahunan

1.

LRA 3)

X

X

X

X

2.

NERACA

X

 

X

X

3.

CALK

   

X

X

4.

ADK

X

     

5.

BAR

X

     

 

 

  1. Tingkat UAPPA-W ke Kanwil Ditjen PBN

 

No.

 

Jenis Laporan/ ADK

Periode Pelaporan

Bulanan

Triwulanan

Semesteran

Tahunan

1.

LRA 3)

 

X

   

2.

NERACA 4)

 

X

   

3.

ADK

X

     

 

  1. Tingkat UAPPA-W ke tingkat UAPPA-E1

 

No.

 

Jenis Laporan/ ADK

Periode Pelaporan

Bulanan

Triwulanan

Semesteran

Tahunan

1.

LRA 3)

X

X

X

X

2.

NERACA

X

 

X

X

3.

CALK

   

X

X

4.

ADK

X

     

5.

BAR

 

X

   

 

  1. Tingkat UAPPA-E1 ke tingkat UAPA

 

No.

 

Jenis Laporan/ ADK

Periode Pelaporan

Bulanan

Triwulanan

Semesteran

Tahunan

1.

LRA 3)

X

X

X

X

2.

NERACA

X

 

X

X

3.

CALK

   

X

X

4.

ADK

X

     

5.

BAR

 

X

   

 

  1. Tingkat UAPA ke Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan (Unaudited)

 

No.

 

Jenis Laporan/ ADK

Periode Pelaporan

Bulanan

Triwulanan

Semesteran

Tahunan

1.

LRA 3)

 

X

X

X

2.

NERACA

   

X

X

3.

CALK

   

X

X

4.

ADK 5)

 

X

   

 

  1. Tingkat UAPA ke Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan (Audited)

 

No.

 

Jenis Laporan/ ADK

Periode Pelaporan

Bulanan

Triwulanan

Semesteran

Tahunan

1.

LRA 3)

     

X

2.

NERACA

     

X

3.

CALK

     

X

4.

ADK 5)

     

X

Keterangan :

X Jenis Laporan/ADK yang disampaikan.

  1. LRA yang disampaikan terdiri dari LRA Belanja Format DIPA, LRA Pengembalian Belanja, LRA Pendapatan dan Hibah dan LRA Pengembalian Pendapatan dan Hibah yang disampaikan pada saat rekonsiliasi;
  2. BAR hasil rekonsiliasi antara UAPPA-W dengan Kanwil Ditjen PBN yang disampaikan oleh UAKPA yang ditunjuk/ditetapkan sebagai UAPPA-W sesuai dengan prosedur rekonsiliasi;
  3. LRA yang disampaikan meliputi LRA Satuan Kerja/Wilayah/Eselon 1/Kementerian Negara/Lembaga (semesteran dan tahunan), LRA Belanja, LRA Pengembalian Belanja, LRA Pendapatan, LRA Pengembalian Pendapatan;
  4. Neraca yang disampaikan adalah neraca bulan Maret, Juni, September dan Desember;
  5. ADK yang disampaikan adalah ADK selama triwulan I (Januari s.d. Maret), triwulan II (April s.d. Juni), triwulan III (Juli s.d. September), dan triwulan IV (Oktober s.d. Desember).
  1. Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan
    1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Semester I disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA UAPPA-E1 Semester I lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan;
    2. LRA UAPPA-E1 Semester I disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA Semester I UAKPA di bawah eselon I, LRA Semester I UAKPA dengan pola pengelolaan keuangan BLU, LRA Semester I UAPPA-W, dan LRA Semester I UAPPA-W Dekonsentarasi/Tugas Pembantuan Semester I;
    3. LRA UAPPA-W Semester I disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA UAKPA Semester I lingkup wilayah yang bersangkutan;
    4. LRA UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan Semester I disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan Semester I lingkup wilayah yang bersangkutan
  2. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahunan
    1. LRA Tahunan Kementerian Negara/Lembaga disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA UAPPA-E1 Tahunan lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan;
    2. LRA Tahunan UAPPA-E1 disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA Tahunan UAKPA di bawah eselon I, LRA Tahunan UAKPA dengan pola pengelolaan keuangan BLU, LRA Tahunan UAPPA-W, dan LRA Tahunan UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
    3. LRA UAPPA-W Tahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA Tahunan UAKPA lingkup wilayah yang bersangkutan;
      1. LRA Tahunan UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA Tahunan UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan lingkup wilayah yang bersangkutan.
  3. Neraca
    1. Neraca Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan hasil penggabungan neraca UAPPA-E1;
    2. Neraca UAPPA-E1 disusun berdasarkan hasil penggabungan neraca UAKPA di bawah eselon I, dan Neraca UAPPA-W;
    3. Neraca UAPPA-W disusun berdasarkan hasil penggabungan neraca UAKPA ;
    4. Neraca disusun setiap semester.
  4. Perekaman, Verifikasi Dan Rekonsiliasi
    1. Tingkat Satuan Kerja (UAKPA)
      1. Perekaman dokumen sumber berupa :
        1. Dokumen Estimasi Pendapatan yang Dialokasikan yaitu : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), DIPA Luncuran;
        2. Dokumen penerimaan anggaran adalah Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang disertai dengan:
          1. Surat Setoran Pajak (SSP)/dokumen sejenis, atau
          2. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), atau
          3. Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), atau
          4. Surat Tanda Setoran (STS), atau
          5. Dokumen penerimaan lainnya yang dipersamakan.
        3. Dokumen pelaksanaan anggaran yaitu : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); Revisi DIPA; DIPA Luncuran; Petunjuk Operasional Kegiatan (POK); Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA); dan Dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan.
        4. Dokumen pengeluaran anggaran berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); dan Dokumen pengeluaran anggaran lainnya yang dipersamakan.
      2. Proses perekaman tersebut menghasilkan register transaksi untuk diverifikasi dengan dokumen sumbernya, sehingga seluruh transaksi dipastikan sudah diproses sesuai dengan dokumen sumber yang ada. Disamping itu, petugas akuntansi keuangan melakukan penerimaan ADK dalam bentuk jurnal transaksi BMN. Selanjutnya dilakukan proses posting untuk menghasilkan buku besar;
      3. Laporan keuangan beserta ADK dikirim ke KPPN untuk dilakukan rekonsiliasi dengan data yang ada di KPPN. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). BAR tersebut akan menjadi salah satu dokumen dalam rekonsiliasi antara UAPPA-W dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
      4. Setiap bulan UAKPA melakukan pengiriman ADK, LRA, dan neraca ke tingkat UAPPA-W berikut BAR. Sedangkan untuk UAKPA kantor pusat hanya melakukan pengiriman ke UAPPA-E1.
      5. UAKPA yang ditunjuk sebagai UAPPA-W, pada saat rekonsiliasi dengan KPPN untuk bulan Mei, Agustus, November 2XX1 dan Februari 2XX2, harus melampirkan BAR UAPPA-W hasil rekonsiliasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
      6. Setiap semester UAKPA menyusun Laporan Keuangan lengkap. Laporan Keuangan tersebut disampaikan ke UAPPA-W/UAPPA-E1 disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh KPA/kepala satker;
      1. Tingkat Wilayah (UAPPA-W)
        1. Laporan keuangan tingkat wilayah (UAPPA-W) adalah laporan keuangan hasil penggabungan ADK tingkat satuan kerja (UAKPA) lingkup wilayah yang bersangkutan;
        2. Setiap bulan UAPPA-W melakukan pengiriman ADK, LRA, dan Neraca ke tingkat UAPPA-E1 untuk dilakukan penggabungan dan setiap triwulan disertai dengan BAR;
        3. Laporan keuangan tingkat wilayah (UAPPA-W) beserta ADK setiap triwulan harus dikirim ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk dilakukan proses rekonsiliasi dengan data yang ada di Kanwil Ditjen Perbendaharaan. BAR pada tingkat satuan kerja dengan KPPN dapat digunakan sebagai salah satu bahan rekonsiliasi antara UAPPA-W dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
        4. UAPPA-W melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data pada proses rekonsiliasi. Apabila terjadi kesalahan pada satuan kerja, UAPPA-W meminta satuan kerja terkait untuk mengoreksi dan melakukan pengiriman ulang. Selanjutnya UAPPA-W melakukan penggabungan ulang dan melakukan pengiriman ke UAPPA-E1;
        5. Setiap semester UAPPA-W menyusun Laporan Keuangan lengkap untuk kemudian disampaikan ke UAPPA-E1 disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh penanggung jawab UAPPA-W;
      2. Tingkat Eselon I (UAPPA-E1)
  • Laporan keuangan tingkat eselon I (UAPPA-E1) adalah laporan keuangan hasil penggabungan laporan keuangan tingkat satuan kerja (UAKPA) di bawah eselon 1 dan laporan keuangan tingkat wilayah (UAPPA-W) lingkup eselon I yang bersangkutan;
  • Setiap bulan UAPPA-E1 melakukan pengiriman ADK, LRA, dan Neraca ke tingkat UAPA untuk dilakukan penggabungan;
  • UAPPA-E1 dapat melakukan rekonsiliasi dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Berita Acara Rekonsiliasi tingkat UAKPA satuan kerja pusat dan/atau UAPPA-W dapat dijadikan salah satu bahan rekonsiliasi dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
  • UAPPA-E1 melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data hasil proses rekonsiliasi. Apabila terdapat kesalahan, UAPPA-E1 menyampaikan kepada UAKPA melalui UAPPA-W terkait untuk melakukan perbaikan dan mengirim ulang data perbaikan secara berjenjang. Selanjutnya UAPPA-E1 melakukan penggabungan ulang dan melakukan penggiriman ke UAPA;
  • Setiap semester UAPPA-E1 menyusun Laporan Keuangan lengkap untuk kemudian disampaikan ke UAPA disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh penanggung jawab UAPPA-E1;
  1. Tingkat Kementerian Negara/Lembaga (UAPA);
    1. Laporan keuangan tingkat kementerian negara/lembaga (UAPA) adalah laporan keuangan hasil penggabungan laporan keuangan eselon I (UAPPA-E1) lingkup kementerian negara/lembaga yang bersangkutan;
    2. Setiap triwulan UAPA melakukan penggiriman ADK, LRA dan neraca kepada Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
    3. UAPA melakukan rekonsiliasi dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap akhir semester. BAR tingkat UAKPA satuan kerja pusat dan/atau UAPPA-W/UAPPA-E1 dapat dijadikan salah satu bahan rekonsiliasi dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
    4. UAPA melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data pada proses rekonsiliasi. Apabila terdapat kesalahan, UAPA menyampaikan kepada UAKPA melalui UAPPA-E1 terkait untuk melakukan perbaikan dan mengirim ulang data perbaikan secara berjenjang. Selanjutnya UAPA melakukan penggabungan dan rekonsiliasi ulang dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
    5. Setiap semester UAPA menyusun Laporan Keuangan lengkap. Laporan Keuangan tersebut disampaikan ke Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan disertai dengan Pernyataan Telah Direviu yang ditandatangani oleh Aparat Pengawas Intern serta Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga;
  1. Waktu Penyampaian Laporan Keuangan


     

  2. Catatan Atas Laporan Keuangan

    Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca kementerian negara/lembaga disertai dengan penjelasan atas laporan yang memuat:

    I. Penjelasan Umum

    2.1 Dasar Hukum

    2.2 Kebijakan Teknis

    2.3 Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan

    2.4 Kebijakan Akuntansi

    II. Penjelasan atas Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran

    2.1 Penjelasan Umum LRA

    2.2 Penjelasan Per Pos LRA

    2.3 Catatan Penting/Pengungkapan Lainnya

    III. Penjelasan atas Pos-pos Neraca

    3.1 Posisi Keuangan secara umum

    3.2 Penjelasan Per Pos Neraca

3.3 Catatan Penting/Pengungkapan Lainnya

IV. Informasi tambahan bila diperlukan

 

  1. Pos-Pos Laporan Keuangan

    Pos-Pos Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca kementerian negara/lembaga setidak-tidaknya meliputi:

    1. Pos-Pos Laporan Realisasi Anggaran

    a. Pendapatan:

    1) Penerimaan Perpajakan *)

    2) Penerimaan Negara Bukan Pajak;

    3) Penerimaan Hibah.

    b. Belanja Negara:

    1) Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja:

    a). Belanja Pegawai;

    b). Belanja Barang;

    c). Belanja Modal;

    d). Belanja Pembayaran Kewajiban Utang *)

    e). Belanja Subsidi *)

    f). Belanja Hibah *)

    g). Belanja Bantuan Sosial;

    h). Belanja Lain-lain.

    2) Transfer ke Daerah *) :

    a). Transfer Dana Perimbangan;

    b). Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.

    c). Pembiayaan *):

    1) Penerimaan Pembiayaan

    2) Pengeluaran Pembiayaan

    2. Pos-Pos Neraca:

    a. Aset Lancar terdiri dari:

    1) Kas dan Setara Kas

    2) Kas di Bendahara Pengeluaran

    3) Kas di Bendahara Penerimaan

    4) Kas pada Badan Layanan Umum

    b. Piutang:

    1) Piutang Pajak *);

    2) Piutang Bukan Pajak;

    3) Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran;

    4) Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi;

    5) Bagian Lancar Investasi Permanen *);

    6) Uang Muka Belanja;

    7) Piutang;

    8) Piutang dari Kegiatan Operasional BLU;

    9) Piutang dari Kegiatan Non Operasional BLU;

c. Investasi Jangka Pendek:

1) Investasi dalam Deposito;

2) Investasi dalam Surat Perbendaharaan Negara *);

3) Investasi Jangka Pendek BLU;

4) Investasi Jangka Pendek Lainnya *).

d. Persediaan

1) Persediaan;

2) Persediaan BLU.

3. Investasi Jangka Panjang :

a. Investasi Non Permanen

1) Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan Daerah*);

2) Dana Restrukturisasi Perbankan*);

3) Dana Bergulir;

4) Investasi dalam Obligasi*);

5) Penyertaan Modal Pemerintah dalam Proyek Pembangunan*);

6) Investasi Non Permanen BLU;

7) Investasi Non Permanen Lainnya.

b. Investasi Permanen

1) Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah*);

2) Investasi Permanen BLU;

3) Investasi Permanen Lainnya.

4. Aset Tetap:

a. Tanah;

b. Peralatan dan Mesin;

c. Gedung dan Bangunan;

d. Jalan, Irigasi dan Jaringan;

e. Aset Tetap Lainnya;

f. Konstruksi Dalam Pengerjaan;

g. Tanah BLU;

h. Peralatan dan Mesin BLU;

i. Gedung dan Bangunan BLU;

j. Jalan, Irigasi dan Jaringan BLU;

k. Aset Tetap Lainnya BLU;

l. Konstruksi Dalam Pengerjaan BLU;

5. Aset Lainnya:

a. Tagihan Penjualan Angsuran;

b. Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi;

c. Tagihan Penjualan Angsuran BLU;

d. Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/ Tuntutan Ganti Rugi BLU;

e. Kemitraan dengan Pihak Ketiga;

f. Aset Tak Berwujud;

g. Aset Tak Berwujud BLU;

h. Aset Lain-lain;

i. Aset Yang Dibatasi Penggunaannya;

j. Dana Penjaminan;

k. Aset Lain-lain BLU.

6. Kewajiban Jangka Pendek:

a. Utang Perhitungan Fihak Ketiga *);

b. Utang Kepada Pihak Ketiga;

c. Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan *);

d. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang *);

e. Utang Biaya Pinjaman *);

f. Utang Subsidi *);

g. Utang Surat Perbendaharaan Negara *);

h. Uang Muka Rekening Khusus *);

i. Uang Muka *);

j. Uang Muka dari KPPN;

k. Pendapatan yang Ditangguhkan;

l. Utang Kepada KUN;

m. Utang Jangka Pendek Lainnya *).

7. Kewajiban Jangka Panjang *):

a. Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Perbankan ;

b. Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Non Perbankan;

c. Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Obligasi;

d. Utang Kepada Dana Pensiun dan THT;

e. Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Lainnya;

f. Utang Jangka Panjang Luar Negeri Perbankan;

g. Utang Jangka Panjang Luar Negeri Non Perbankan;

h. Utang Jangka Panjang Luar Negeri Lainnya.

8. Ekuitas Dana Lancar:

a. Cadangan Piutang;

b. Cadangan Persediaan;

c. Pendapatan Yang Ditangguhkan;

d. Dana yang harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek *);

e. Selisih Kurs *).

9. Ekuitas Dana Investasi:

a. Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang *);

b. Diinvestasikan dalam Aset Tetap;

c. Diinvestasikan dalam Aset Lainnya;

d. Dana yang harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang *).

10. Ekuitas Dana Cadangan

a. Diinvestasikan dalam Dana Cadangan *).

Catatan: *) Khusus Kementerian Keuangan dan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan serta Kementerian tertentu.

  1. Rincian Laporan Keuangan

    Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga yang harus disampaikan adalah sebagai berikut:

    1. Laporan Keuangan Tahunan
      1. Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
      2. Neraca Kementerian Negara/Lembaga
      3. Lampiran – lampiran

       

    2. Laporan Keuangan Semesteran
      1. Laporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja
      2. Neraca Satuan Kerja
      3. Lampiran – lampiran

     

        

 

 

 

 

BAB V

PENYUSUNAN LAPORAN BARANG MILIK NEGARA

 

  1. Jenis Dan Periode Pelaporan BMN

Jenis laporan yang harus disampaikan dan periode penyampaian diatur sebagai berikut :

  1. Tingkat UAKPB ke Tingkat UAKPA

 

No.

 

Uraian

Periode Pelaporan

Bulanan

Semesteran

Tahunan

1.

ADK

X

2.

Laporan Barang Kuasa Pengguna Intrakomtabel

 

X

X

3.

Laporan Barang Kuasa Pengguna Ekstrakomtabel

 

X

X

4.

Laporan Kuasa Pengguna- Konstruksi Dalam Pengerjaan

 

X

X

5.

Laporan Kuasa Pengguna- Persediaan

 

X

X

6.

Laporan Kuasa Pengguna-Aset Tak Berwujud

 

X

X

7.

Catatan atas Laporan BMN (CaLBMN)

 

X

X

 

  1. Tingkat UAKPB ke Tingkat KPKNL dalam rangka rekonsiliasi

 

No.

 

Uraian

Periode Pelaporan

Semesteran

Tahunan

1

ADK

X

2

Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP)

X

X

3

CaLBMN

X

X

 

  1. Tingkat UAKPB ke Tingkat UAPPB-W/UAPPB-E1

 

No.

 

Uraian

Periode Pelaporan

Semesteran

Tahunan

1.

ADK

X

2.

Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP)

X

X

3.

Laporan Kondisi Barang (LKB)

X

4.

CaLBMN

X

X

  1. Tingkat UAPPB-W ke tingkat UAPPB-E1

 

No.

 

Uraian

Periode Pelaporan

Semesteran

Tahunan

1.

ADK

X

2.

Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah (LBPPW)

X

X

3.

Laporan Kondisi Barang (LKB)

X

4.

CaLBMN

X

X

 

  1. Tingkat UAPPB-W ke tingkat Kanwil Ditjen Kekayaan Negara dalam rangka rekonsiliasi:

 

No.

 

Uraian

Periode Pelaporan

Semesteran

Tahunan

1.

ADK

X

2.

Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah (LBPPW)

X

X

3.

CaLBMN

X

X

 

  1. Tingkat UAPPB-E1 ke tingkat UAPB

 

No.

 

Uraian

Periode Pelaporan

Semesteran

Tahunan

1.

ADK

X

2.

Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I (LBPPE1)

X

X

3.

Laporan Kondisi Barang (LKB)

X

4.

CaLBMN

X

X

 

  1. Tingkat UAPPB-E1 ke tingkat Ditjen Kekayaan Negara dalam rangka rekonsiliasi:

 

No.

 

Uraian

Periode Pelaporan

Semesteran

Tahunan

1.

ADK

X

2.

Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I (LBPPE1)

X

X

3.

Laporan Kondisi Barang (LKB)

X

4.

CaLBMN

X

X

  1. Tingkat UAPB ke Ditjen Kekayaan Negara

 

No.

 

Uraian

Periode Pelaporan

Semesteran

Tahunan

1.

ADK

X

2.

Laporan Barang Pengguna (LBP)

X

X

3.

Laporan Kondisi Barang (LKB)

X

4.

CaLBMN

X

X

 

  1. Ketentuan Penyusunan Laporan Barang Milik Negara
    1. Laporan Barang Milik Negara Semesteran
  • Laporan Barang Pengguna Semester I dan II disusun berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I Semester I dan II;
  • Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon 1 Semester I dan II disusun berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah dan Laporan Barang Kuasa Pengguna satker kantor pusat Semester I dan II;
  • Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Semester I dan II disusun berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Kuasa Pengguna Satker kantor daerah Semester I dan II;
  • Laporan Barang Kuasa Pengguna Semester I dan II disusun berdasarkan proses perekaman transaksi barang Semester I dan II termasuk saldo awal;
  • UAKPB yang memiliki UAPKPB menggabungkan Laporan Barang Kuasa Pembantu Pengguna Semester I dan II untuk menghasilkan Laporan Barang Pengguna Semester I dan II.
  1. Laporan Barang Milik Negara Tahunan
    1. Laporan Barang Pengguna Tahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon 1 Tahunan;
    2. Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon 1 Tahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah dan Laporan Barang Kuasa Pengguna satker pusat;
    3. Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Tahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan;
    4. Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan disusun berdasarkan akumulasi saldo awal, mutasi tambah tahun anggaran berjalan, dan mutasi berkurang tahun anggaran berjalan;
    5. UAKPB yang memiliki UAPKPB menggabungkan Laporan Barang Kuasa Pembantu Pengguna Tahunan untuk menghasilkan Laporan Barang Pengguna Tahunan.
  2. Hal lain yang perlu diperhatikan untuk kelengkapan pengungkapan (full disclosure) dan keakuratan data laporan BMN, yaitu:
    1. Kementerian negara/lembaga pengguna anggaran pembiayaan dan perhitungan (BA 062 [Subsidi dan Transfer] dan BA 069 [Belanja Lain-lain]) yang menghasilkan BMN dilaporkan dalam neraca bagian anggaran pembiayaan dan perhitungan;
    2. Dalam rangka meyakini keandalan data persediaan, setiap akhir semester UAKPB melakukan opname fisik barang persediaan.

 

  1. Verifikasi dan Validasi Data Barang Milik Negara
    1. Tingkat Satuan Kerja (UAKPB)

      Petugas akuntansi memproses dokumen sumber transaksi BMN untuk menghasilkan data transaksi BMN, Laporan Barang Kuasa Pengguna, Laporan Barang Kuasa Pengguna Barang Bersejarah, Laporan Barang Kuasa Pengguna Barang Persediaan, Laporan Barang Kuasa Pengguna Konstruksi Dalam Pengerjaan, Laporan Kondisi Barang, Kartu Identitas Barang , Daftar Barang Ruangan, dan Daftar Barang Lainnya. Register Transaksi Harian diverifikasi dengan dokumen sumber, untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sudah diproses sesuai dengan dokumen sumber yang ada. Laporan Barang Kuasa Pengguna beserta ADK setiap semester dan tahunan dikirim ke tingkat UAPPBW/UAPPB-E 1 untuk dilakukan penggabungan data.

      Petugas akuntansi memproses hasil penertiban aset yang dilaksanakan oleh tim penertiban aset dengan melakukan koreksi nilai melalui transaksi perubahan nilai koreksi tim penertiban aset. Koreksi yang dilakukan tidak akan merubah posisi aset didalam laporan barang kuasa pengguna, yaitu jika sebelum penertiban, aset tersebut mempunyai nilai diatas kapitalisasi (intrakomptabel) dan setelah dilakukan penertiban, aset tersebut mempunyai nilai dibawah kapitalisasi (ekstrakomptabel) tetap akan terlaporkan dalam laporan barang kuasa pengguna intrakomptabel atau sebaliknya. Transaksi Perolehan melalui Transfer masuk dan Hibah masuk tidak menjadikan BMN tersebut secara otomatis tercatat kedalam laporan barang kuasa pengguna intrakomptabel, tetapi BMN tersebut akan tercatat sesuai dengan nilai perolehannya (nilai kapitalisasi). Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, UAKPB bersama UAKPA melakukan rekonsiliasi internal;

    2. Tingkat Wilayah (UAPPB-W)

      Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah divalidasi dengan Laporan Barang Kuasa Pengguna di lingkup UAPPB-W yang bersangkutan. Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah beserta ADK setiap semester dan tahunan disampaikan ke tingkat eselon I (UAPPB-E1) dan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara di wilayah masing-masing. Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, UAPPB-W bersama UAPPA-W melakukan rekonsiliasi internal;

    3. Tingkat Eselon I (UAPPB-E1)

      Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I (UAPPB-E1) divalidasi dengan Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah (UAPPB-W) di lingkupnya dan juga Laporan Barang tingkat UAKPB di lingkup UAPPB-E1 yang bersangkutan.

      Laporan Barang tingkat eselon I beserta ADK setiap semester dan tahunan disampaikan ke kementerian negara/lembaga (UAPB). Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, UAPPB-E1 bersama UAPPA-E1 melakukan rekonsiliasi internal;

    4. Tingkat Kementerian Negara/Lembaga (UAPB)

      Laporan Barang tingkat Kementerian Negara/Lembaga (UAPB) divalidasi dengan Laporan Barang Eselon I (UAPPB-E1) di lingkupnya. Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, UAPB bersama UAPA melakukan rekonsiliasi internal.

      Setiap semester kementerian negara/lembaga melakukan rekonsiliasi dengan Ditjen Kekayaan Negara, serta menyampaikan Laporan Barang Pengguna beserta ADK kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Kekayaan Negara setiap semester dan tahunan.

       

  1. Waktu Penyampaian Laporan Barang Milik Negara

    Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan Laporan Barang Pengguna kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Kekayaan Negara, dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Laporan Barang Pengguna Semester I disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Juli tahun anggaran berjalan;
    2. Laporan Barang Pengguna Semester II disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 4 Februari setelah tahun anggaran berakhir;
    3. Laporan Barang Pengguna dan Laporan Kondisi Barang (LKB) selambat-lambatnya pada tanggal 14 Februari setelah tahun anggaran berakhir;

 

  1. Rincian Laporan Barang Milik Negara
  • Laporan Barang Pengguna yang harus disampaikan adalah sebagai berikut:
  1. Laporan Barang Pengguna Semesteran
  2. Laporan Barang Pengguna Tahunan
  • Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I yang harus disampaikan adalah sebagai berikut:
  1. Laporan Barang Semesteran
  2. Laporan Barang Tahunan
  • Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I yang harus disampaikan adalah sebagai berikut:
  1. Laporan Barang Semesteran
  2. Laporan Barang Tahunan
  • Laporan Barang satuan kerja yang harus disampaikan adalah sebagai berikut:
  1. Laporan Barang Semesteran
  2. Laporan Barang Tahunan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB VI

INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA

SECARA AKRUAL PADA LAPORAN KEUANGAN

 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-62/PB/2009 menyatakan bahwa Laporan keuangan mulai tahun anggaran 2009 harus menyajikan informasi pendapatan dan belanja secara akrual. informasi pendapatan dan belanja secara akrual disajikan secara terpisah dari laporan Realisasi Anggaran berbasis kas yang dihasilkan dari sistem Akuntansi Instansi dan sistem akuntansi Bendahara Umum Negara. Informasi pendapatan dan belanja secara akrual diperoleh dari realisasi pendapatan dan belanja berbasis kas disesuaikan dengan transaksi pendapatan dan belanja akrual.

Transaksi pendapatan dan belanja secara akrual terdiri atas;

  1. Pendapatan yang Masih Harus Diterima

    Adalah pendapatan yang sampai dengan tanggal pelaporan belum diterima oleh satuan kerja/pemerintah karena adanya tunggakan pungutan pendapatan dan transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih satuan kerja/pemerintah dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Pada neraca, pendapatan yang masih harus diterima disajikan sebagai piutang. Dalam penyajian informasi pendapatan secara akrual, realisasi pendapatan secara kas tahun berjalan harus disesuaikan yaitu dengan cara:

  • menambahkan pendapatan yang masih harus diterima pada tahun anggaran berjalan (piutang pada tahun berjalan); dan/atau
  • menambahkan pendapatan yang telah diterima oleh bendahara penerimaan K/L, namun belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (pendapatan ditangguhkan); dan/atau
  • mengurangkan pendapatan yang masih harus diterima pada tahun anggaran yang lalu (piutang pada tahun lalu) yang telah diterima pada tahun anggaran berjalan.

Jenis transaksi pendapatan yang masih harus diterima antara lain terdiri dari:

  • Pendapatan Perpajakan yang Masih Harus Diterima (Piutang Pajak) : merupakan pendapatan pajak yang seharusnya sudah diterima oleh Pemerintah, namun belum dilunasi oleh wajib pajak. Nilai yang dicatat sebagai piutang pajak pada akhir tahun anggaran adalah nilai piutang pajak yang diakui sebelumnya berdasarkan nilai yang tercantum pada dokumen yang mendasari timbulnya hutangnya (jumlah awal). Informasi pendapatan secara akrual disajikan sebesar jumlah kewajiban yang sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar Wajib Pajak.
  • PNBP yang Masih Harus Diterima merupakan PNBP yang sudah merupakan hak pemerintah, namun sampai tanggal pelaporan belum dilunasi oleh wajib bayar.

     

  • Pendapatan Diterima di Muka

    Adalah pendapatan yang diterima oleh satuan kerja/pemerintah dan sudah disetor ke Rekening Kas Umum Negara, namun wajib setor belum menikmati barang/jasa/fasilitas dari satuan kerja/pemerintah, atau pendapatan pajak/bukan pajak yang telah disetor oleh wajib pajak/bayar ke Rekening Kas Umum Negara yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau penelitian oleh pihak yang berwenang terdapat lebih bayar pajak/bukan pajak. Pada neraca, pendapatan diterima di muka disajikan sebagai kewajiban jangka pendek.

    Dalam penyajian informasi pendapatan secara akrual, realisasi pendapatan secara kas tahun berjalan harus disesuaikan yaitu dengan cara:

    • mengurangkan pendapatan diterima di muka pada tahun berjalan; dan/atau
    • menambahkan pendapatan diterima di muka pada tahun lalu yang barang/jasa/pelayanannya dilaksanakan pada tahun berjalan.

    Jenis transaksi pendapatan diterima di muka antara lain terdiri dari:

  1. Pendapatan Pajak Diterima di Muka adalah pajak yang telah disetor ke Rekening Kas Umum Negara dari Wajib Pajak dan setelah dilaksanakan pemeriksaan dan atau penelitian, pajak yang dibayar lebih besar dari pada pajak yang terutang. Transaksi ini disebut juga utang restitusi pajak. Dokumen sumber yang digunakan untuk mencatat pajak diterima di muka adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang sampai dengan akhir tahun yakni tanggal pelaporan belum dilakukan pengembalian restitusi/kompensasi oleh pemerintah kepada wajib pajak.
  2. Bea Masuk Diterima Di Muka merupakan bea masuk yang telah dibayar oleh wajib bayar dan telah disetor ke rekening kas umum negara, namun pada sampai dengan tanggal pelaporan, Kantor pabean/satker belum memberikan pelayanan atas kegiatan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Importir belum mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Besarnya bea masuk diterima di muka adalah sebesar yang tercantum dalam SSPCP yang telah diajukan dokumen PIBnya.
  3. PNBP Diterima di Muka merupakan PNBP yang diterima di muka dari wajib bayar, dan sampai dengan tanggal laporan keuangan barang/pelayanan belum diterima/dinikmati oleh wajib bayar.

     

  1. Belanja yang Masih Harus Dibayar

    Belanja yang Masih Harus Dibayar dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

    1. Kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa yang telah diterima kementerian negara/lembaga, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan atas hak tersebut kepada pegawai dan/atau pihak ketiga selaku penyedia barang/jasa. Termasuk dalam hal ini adalah kewajiban kepada pegawai dan barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya.
    2. Kewajiban yang timbul akibat perjanjian/komitmen yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan yang ada, seperti Belanja Subsidi, Belanja Bantuan Sosial, dan Transfer ke Daerah, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan realisasi atas perjanjian komitmen tersebut kepada pihak ketiga. Dalam hal ini mengatur kewajiban satu arah dari pemerintah tanpa ada hak atas barang/jasa yang diterima.

    Pada neraca, belanja yang masih harus dibayar disajikan sebagai kewajiban jangka pendek. Dalam penyajian informasi belanja secara akrual, belanja secara kas tahun berjalan harus disesuaikan yaitu dengan cara:

  • menambahkan belanja yang masih harus dibayar yang terutang pada tahun berjalan; dan/atau
  • mengurangkan belanja yang masih harus dibayar pada tahun lalu yang telah dibayarkan pada tahun berjalan.

Jenis transaksi belanja yang masih harus dibayar terdiri dari:

  1. Belanja Pegawai yang Masih Harus Dibayar yaitu kewajiban yang timbul akibat hak atas pegawai, baik dalam bentuk uang maupun barang yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNl/Polri, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan saat penyusunan laporan kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/realisasi atas hak/perjanjian/komitmen tersebut. Dokumen sumber yang terkait adalah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai atau Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala Pegawai.
  2. Belanja Modal yang Masih Harus Dibayar yaitu kewajiban yang timbul akibat hak atas pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh kementerian negara/ lembaga/pemerintah untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang member manfaat lebih dari satu periode akuntansi, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/realisasi atas hak/perjanjian/komitmen tersebut. Dokumen sumber yang digunakan adalah kontrak/SPK, BAST barang/jasa, tagihan dari penyedian barang/jasa, dan dokumen pendukung lainnya.
  3. Belanja Bunga yang Masih Harus Dibayar adalah pengeluaran pemerintah untuk pembayaran bunga (interest) atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang yang telah jatuh tempo, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/realisasi atas hak/perjanjian/komitmen tersebut. Dokumen sumber yang digunakan adalah Perjanjian Pinjaman, Daftar Skedul Pembayaran Bunga, dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Belanja Subsidi yang Masih Harus Dibayar yaitu kewajiban yang timbul akibat hak atas pengeluaran pemerintah untuk diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/realisasi atas hak/perjanjian/komitmen tersebut. Dokumen sumber yang digunakan adalah dokumen/peraturan yang berisi komitmen/kewajiban pembayaran subsidi, tagihan dari pihak pelaksana subsidi, dan dokumen pendukung lainnya.
  5. Transfer ke Daerah yang Masih Harus Dibayar dapat diklasifikasikan menjadi:
    1. Transfer Dana Perimbangan yang Masih Harus Dibayar adalah kewajiban yang timbul akibat hak atas pengeluaran/alokasi anggaran untuk pemerintah daerah berupa Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus yang ditujukan untuk keperluan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/realisasi atas hak tersebut. Dokumen sumber yang digunakan adalah dokumen/peraturan yang berisi komitmen pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
    2. Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian yang Masih Harus Dibayar.Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian yang Masih Harus Dibayar adalah kewajiban yang timbul akibat hak atas pengeluaran/alokasi anggaran untuk pemerintah daerah berupa Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian yang ditujukan untuk keperluan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/realisasi atas hak tersebut ke rekening pemerintah daerah. Dokumen sumber yang digunakan adalah dokumen/ peraturan yang berisi komitmen pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

       

  1. Belanja Dibayar di Muka

    Belanja Dibayar di Muka merupakan pengeluaran satuan kerja/pemerintah yang telah dibayarkan dari Rekening Kas Umum Negara dan membebani pagu anggaran, namun barang/jasa/fasilitas dari pihak ketiga belum diterima/dinikmati satuan kerja/pemerintah. Beban Dibayar di Muka diakui ketika pemerintah mempunyai hak klaim untuk mendapatkan atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi, dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi. Pada neraca, Belanja Dibayar di Muka disajikan sebagai piutang.

    Dalam penyajian informasi belanja secara akrual, belanja secara kas tahun berjalan harus disesuaikan yaitu dengan cara:

  • menambahkan belanja dibayar di muka pada tahun lalu yang barang/jasa/ pelayanannya dinikmati pada tahun berjalan

mengurangkan belanja dibayar di muka pada tahun berjalan.

Menikah Karena Allah

 

Oleh Teuku Zulkhairi

 

Aku memutuskan menikah meski dengan sedikit mengorbankan perasaanku secara pribadi. Bahwa wanita yang akan kunikahi itu bukan pilihanku. Dia adalah pilihan Allah. Bukan pilihanku disini bukan berarti dia tidak cantik.

 

Hanya rasa cinta saja yang belum hadir karena memang pernikahan itu tak kujalani dengan ‘ta’arruf’ ala remaja masa kini. Ta’arruf itu hanya kujalani lewat selembar foto dan secarik biodata diri masing-masing.

 

Dengan tiga kali pertemuan sebelum hari akad bersejarah itu. Pertemuan pertama saat seorang Ustazah mengatur pertemuan kami. Pertemua kedua untuk berbicara tentang segala sesuatu untuk mencari kata sepakat tentang jalannya akad nikah. Dan pertemuan ketiga berlangsung dirumahnya saat proses khitbah.

 

Hatiku mantap ketika itu, bahwa pernikahan yang akan kujalani adalah karena Allah. Yang kuyakini saat itu, jika sesuatu dilakukan karena Allah, dijalan dakwah, maka niscaya akan mendatangkan kebahagiaan syurgawi.

 

Segenap perasaan ku serahkan pada Tuhan. Dialah yang akan menentukan kapan sebuah hati bisa mencintai segenap jiwa. Dialah yang mengatur perasaan manusia. Dialah yang memberi cinta. Dialah yang memberi rahasia pada mata untuk melihat keindahan pada alam ciptaanNya yang fana.

 

Perjalanan hidup kemudian memberiku kesadaran, bahwa benar Allah itu maha pemberi kebahagiaan. Dia maha bisa memberikan keindahan pada pandangan manusia. Dia bisa membolak-balekkan hati manusia kapan saja. Ada saja alasan jika ia ingin memberi kebahagiaan pada hambaNya.

 

Memang tidak mudah untuk melihat dan merasakan semua pemberian Allah itu. Apalagi jika itu hanya dilihat dengan mata nafsu manusia. Dengan pandangan duniawi. Dengan pandangan materi. Dengan pandangan kacamata dunia yang menipu. Anugrah Allah itu niscaya bisa dilihat dengan nurani. Dengan kacamata Iman. Dengan proses berfikir yang panjang.

 

Dia memang sering kali bertanya: Tidakkah Abang mencintaiku?. Istriku, demi Allah, sesungguhnya aku sedang berjuang mencintaimu. Kumohon, Bersabarlah!. Sesungguhnya aku menikahimu dulu adalah karena Allah.

 

Sabarlah hingga Allah menanamkan sedikit demi sedikit cinta itu dalam jiwaku. Jawaban ini memang tidak jarang menyakitinya. Tapi apalah daya, bagiku, akan sakit juga jika harus berbohong pada seorang wanita yang jujur dan tulus.

 

Dengan komunikasi yang kami bangun, proses itu berlangsung begitu saja tak terasa. Aku lebih menyibukkan diri dengan tugas-tugasku di kampus dan organisasi. Memang ada sesuatu yang hilang dari diriku, yaitu semangat yang biasa begitu membara.

 

Tapi semua itu tertutupi oleh berbagai agenda dan aktifitas yang memang sengaja kurekasa untuk menyuntik semangat dalam hidup yang sedang kujalani.

 

Hingga beberapa bulan pasca pernikahan itu, aku memang merasakan hampanya hidup dalam jalinan keluarga tak berkasih. Hidupku seolah tiada lagi luapan semangat yang biasanya selalu menggebu-gebu.

 

Ucapan cinta tak jarang begitu kupaksa. Batinku merintih sedih saat berkali-kali kudengar pengakuan cinta dan sayangnya yang nampaknya begitu tulus. Dalam hati, kupanjatkan sebait do’a; ‘ya Allah, aku telah menikah karena Engkau. Kini, berilah aku cinta sehingga aku bisa membahagiakannya’.

 

Hari-hari yang kujalani terus berlanjut. Tanpa kusadari, tugas-tugas kerja, kuliah dan organisasi yang begitu banyak telah menjadikanku sebagai seorang yang membutuhkan suntikan semangat untuk menyelesaikannya. Disini, dia selalu berperang sebagai motivator. Dia selalu mendengar setiap keluh kesah yang kubawa ke rumah. Aku menjadi manja untuk selalu bercerita kepadanya.

 

Kadangkala ia juga bercerita dengan sangat luar biasa. Mengingatkanku untuk selalu menunaikan tugasku sebagai seorang hamba kepada Sang Khaliq. Kadangkala ia juga membantu menyelesaikan tugasku.

 

Tiada terasa, akhirnya kemudian aku mengenalnya bahwa dia adalah seorang istri yang luar biasa. Tak sanggup kuucapkan dengan kata-kata untuk menceritakan bagaiamana kebaikan dan kelebihannya.

 

Perlahan-lahan muncul cinta tak bertepi dari jiwaku. Cinta itu terus mengalir deras bagaikan air terjun. Sulit dihentikan. Muncul rindu yang begitu mendalam saat kadangkala beberapa waktu kami harus berpisah untuk urusan kerja.

 

Kadang akupun takut dengan perasaan itu jika itu akan mengalahkan cintaku kepadaNya. Tapi kuyakini, cinta itu adalah anugrah Allah. DIA telah memberi apa yang kuminta dalam do’aku.

 

Akupun tidak ragu, bahwa cintaku kepada istriku adalah wujud sebagai cinta kepadaNya. Sebagaimana Rasulullah juga begitu mencintai para istrinya.

 

Beberapa bulan setelah itu istriku hamil. Sembilan bulan kemudian dia melahirkan putra pertama kami. Seorang bayi yang melengkapi kebahagiaan kami.

 

Dia lahir 5 hari setelah meninggalnya tokoh perubahan dalam jagad perpolitkan di Turki, yaitu Najmuddin Erbakan.

 

Tokoh yang begitu kukagumi karena keberahasilannya melakukan Islamisasi di Turki. Merontokkan simbol-simbol sekulerisme di Turki meski kemudian kekuatan-kekuatan kebatilan saat itu menang beberapa saat hingga Najmuddin Erbakan dilarang eksis di dunia politik Turki dan partainya pun dibubarkan.

 

Kekagumanku pada sosok Najmuddin Erbakan ini kemudian kuabadikan pada nama ana kami, ia kami beri nama: Teuku Muhammad Erbakan.

 

Dengan ‘Teuku’, kami berharap ia bisa semilitan pahlawan Aceh, Teuku Umar yang berperang melawan penjajah Belanda. Dengan ‘Muhammad’, kami berharap ia menjadi pribadi yang meneladani semua suri teladan Nabi Muhammad SAW serta mengikuti semua perintah Allah dan RasulNya dan meninggalkan larangan Allah dan RasulNya.

 

Dengan ‘Erbakan’, tentu saja kami berharap ia menjadi pahlawan Islam masa depan yang siap berjuang keras untuk menegakkan Kalimatullah di seluruh penjuru bumi sehingga Kalimatullah menjadi yang tinggi dan yang lain menjadi rendah.

 

Bayi kami ini begitu lucu. Pernah foto lucunya kami upload di Facebook, muncul komentar yang menyebutnya sangat ‘ganteng’. Kami yakin, pujian itu bukan karena dan untuk kami. Itu adalah pujian tentang sempurnyanya ciptaan Allah.

 

Kami yakin bahwa sibuah hati kami adalah bentuk lain dari balasan Allah setelah kami berjuang untuk tetap dijalanNya. Setelah aku ‘berjihad’ untuk bisa mencintai istriku. Dan setelah istriku berjuang keras untuk tetap tulus dan tegar menungu cinta itu mengalir untuknya dari bibir dan jiwaku.

 

Trimakasih ya Allah atas anugrah cinta yang Engkau berikan kepada kami…

 

Penulis adalah seorang Kepala Rumah Tangga. Tinggal di asrama PHB Lamprit, Kuta Alam, Banda Aceh.

 

Sumber :

http://www.eramuslim.com/oase-iman/teuku-zulkhairi-menikah-karena-allah.htm

Rabb… Sekiranya Engkau memberikan pilihanMu atas kehendakku Niscaya kupilih dia yang menjadi penggenap separuh Dien-ku Jikalah Engkau tak menyayangiku atas ketetapan-Mu Niscaya aku berpaling dari apa yang Engkau tetapkan untukku Tetapi Yaa Rabb… Patutkah aku yang lemah ini memilih selain pilihan-Mu? Patutkah aku yang hina ini menetapkan selain ketetapan-Mu? Ampuni hamba Yaa Rabb… Yang berhasrat untuk berpaling dari pilihan-Mu Maafkan hamba Yaa Rabb… Yang berhasrat untuk berpaling dari ketetapan-Mu Rabb… Lindungi aku dari keburukan nafsuku Jangan kau golongkan aku sebagai orang yang sesat Sebagaimana yang telah Engkau firmankan… “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS Al Ahzab : 36)

Hari ini sebelum kita mengatakan kata-kata yang tidak baik,

Fikirkan tentang seseorang yang tidak dapat berkata-kata sama sekali.

Sebelum kita mengeluh tentang rasa dari makanan,

Fikirkan tentang seseorang yang tidak punya apapun untuk dimakan.

Sebelum anda mengeluh tidak punya apa-apa,

Fikirkan tentang seseorang yang meminta-minta dijalanan.

Sebelum kita mengeluh bahawa kita buruk,

Fikirkan tentang seseorang yang berada pada keadaan yang terburuk di dalam hidupnya.

Sebelum mengeluh tentang suami atau isteri anda,

Fikirkan tentang seseorang yang memohon kepada Tuhan untuk diberikan teman hidup.

Hari ini sebelum kita mengeluh tentang hidup,

Fikirkan tentang seseorang yang meninggal terlalu cepat.

Sebelum kita mengeluh tentang anak-anak kita,

Fikirkan tentang seseorang yang sangat ingin mempunyai anak tetapi dirinya mandul.

Sebelum kita mengeluh tentang rumah yang kotor kerana pembantu tidak mengerjakan tugasnya,

Fikirkan tentang orang-orang yang tinggal dijalanan.

Dan di saat kita letih dan mengeluh tentang pekerjaan,

Fikirkan tentang pengangguran, orang-orang cacat yang berharap mereka mempunyai pekerjaan seperti kita.

Sebelum kita menunjukkan jari dan menyalahkan orang lain,

Ingatlah bahawa tidak ada seorangpun yang tidak berdosa.

Dan ketika kita sedang bersedih dan hidup dalam kesusahan,

Tersenyum dan berterima kasihlah kepada Tuhan bahwa kita masih hidup!

Perbedaan antara mereka yang berjaya dengan yang lain bukanlah karena kekurangan kekuatan atau ilmu, tetapi lebih kepada kekurangan kesungguhan dan kemauan

Orang yang terlalu memikirkan akibat dari sesuatu keputusan atau tindakan, sampai bila-bilapun dia tidak akan menjadi orang yang berani

(Khalifah Ali bin Abi Talib)

PUISI CINTA ORANG ACCOUNTING

Wahai belahan jiwaku…

Debetlah cintaku di neraca hatimu

Kan ku jurnal setiap transaksi rindumu

Hingga setebal Laporan Keuanganku

Wahai kekasih hatiku…

Jadikan aku manager investasi cintamu

Kan ku hedging kasih dan sayangmu

Di setiap lembaran portofolio hatiku

Bila masa jatuh tempo tlah tiba

Jangan kau retur kenangan indah kita

Biarlah ia bersemayam di Reksadana asmara

Berkelana di antara Aktiva dan Passiva

Wahai mutiara kalbu ku

Hanya kau lah Master Budget hatiku

Inventory cintaku yang syahdu

General Ledger ku yang tak lekang ditelan waktu

Wahai bidadariku.

Rekonsiliasikanlah hatiku dan hatimu

Seimbangkanlah neraca saldo kita

Yang membalut laporan laba rugi kita

Dan cerahkanlah laporan arus kas kita selamanya.

CARA MENGHITUNG PAJAK

             

1.

AKOMODASI, KONSUMSI DAN ATK (PENGADAAN)

  

  

  

  

PPN

:

dari Nominal

:

11

%

  

PPH

:

dari Nominal – Hasil dari PPN

x

1,5

%

  

AKUN

   

  

  

  

  

PPN

:

411211 (900)

  

  

  

  

PPH

:

411122 (100)

  

  

  

  

     

  

  

  

2.

SEWA RUANG SIDANG GEDUNG

  

  

  

  

PPN

:

dari Nominal

:

10

%

  

AKUN

   

  

  

  

  

PPH

:

411124 (100)

  

  

  

  

     

  

  

  

  

PERUSAHAAN (PT, CV)

  

  

  

  

PPN

:

dari Nominal

:

11

%

  

PPH

:

dari Nominal – Hasil dari PPN

x

10

%

  

AKUN

   

  

  

  

  

PPN

:

411211 (900)

  

  

  

  

PPH

:

411124 (100)

  

  

  

  

     

  

  

  

3.

SEWA KENDARAAN

  

  

  

  

PPH

:

dari Nominal

:

2

%

  

AKUN

   

  

  

  

  

PPH 23

:

411124 (100)

  

  

  

  

     

  

  

  

  

PERUSAHAAN (PT, CV)

  

  

  

  

PPN

:

dari Nominal

:

11

%

  

PPH

:

dari Nominal – Hasil dari PPN

x

2

%

  

AKUN

   

  

  

  

  

PPN

:

411211 (900)

  

  

  

  

PPH

:

411124 (100)

  

  

  

  

     

  

  

  

4.

PEMELIHARAAN

  

  

  

  

  

PERUSAHAAN (PT, CV)

  

  

  

  

PPN

:

dari Nominal

:

11

%

  

PPH

:

dari Nominal – Hasil dari PPN

x

2

%

  

AKUN

   

  

  

  

  

PPN

:

411211 (900)

  

  

  

  

PPH 23

:

411124 (100)

  

  

  

  

     

  

  

  

5.

HONOR

  

  

  

  

  

  

Bagi Pegawai Yang Memiliki NPWP

  

  

  

  

PPH 21

   

  

  

  

  

Gol. II

:

dari Nominal

x

0

%

  

Gol. III

:

dari Nominal

x

5

%

  

Gol. IV

:

dari Nominal

x

15

%

  

     

  

  

  

  

Bagi Non PNS Yang Memiliki NPWP

  

  

  

  

PPH 21

:

dari Nominal

x

5

%

  

     

  

  

  

  

Bagi PNS/NON PNS Yang Tidak Memiliki NPWP

  

  

  

  

PPH 21

:

dari Nominal

x

20

%

  

     

  

  

  

6.

FULLBOARD

  

  

  

  

  

PPH

:

2% X Nominal

   

  

  

AKUN

:

411124

   

  

  

  

  

  

  

  

  

             

Catatan :

Perhitungan Pajak PPN berdasarkan UU No. 42/2009

 
   

Perhitungan Pajak PPH 21 berdasarkan UU No. 57/2009

   

Perhitungan Pajak PPH 22 berdasarkan UU No. 53/2009

   

Perhitungan Pajak PPH 23 berdasarkan Per-70/PJ/2007

Tetap Optimis SaatMencari Pekerjaan

 

Siapa bilang mencari pekerjaan itu gampang? Rasanya kalimat itu sering sekali diucapkan oleh semua orang dengan merujuk pada kenyataan yang ada sekarang ini. Namun tahukah anda bahwa rasa frustrasi menunggu datangnya panggilan itu jauh lebih menyiksa? Hal itu dikarenakan ketidakpastian yang melanda, yang membuat perasaan jadi tidak karuan. Memang banyak orang yang memilih untuk bersikap masa bodoh dan cuek, namun berapa lama sih hal itu bisa bertahan, apalagi kalau panggilan itu tidak kunjung datang?

Jangan remehkan rasa frustrasi ini, karena efeknya bisa panjang. Bisa-bisa saat anda benar-benar mendapat panggilan, lamaran anda ditolak hanya karena pembawaan atau raut muka anda yang kusut sebagai efek lanjutan dari rasa kesal tersebut. Mempertahankan keyakinan dan motivasi memang sangat vital dalam fase ini, namun dengan kiat-kiat berikut, pertahankan pemikiran positif anda.

 

1. Rajin-rajinlah ngobrol dengan teman

Akan lebih baik bila dalam situasi sulit seperti ini, anda mempunyai seorang teman sebagai tempat curhat. Ingat-ingatlah saran-saran yang diberikannya, siapa tahu bermanfaat bagi anda. Atur waktu teratur untuk bertemu dan berdiskusi, semakin banyak masukan yang diberikan semakin baik bagi anda.

 

2. Buat catatan

Tetaplah hidup teratur dengan menyimpan catatan-catatan tentang nomor telepon atau

kapan dan kemana saja kita mengirim lamaran pekerjaan. Dengan mencatat hal-hal kecil namun penting tersebut, akan lebih mudah saat melakukan follow-up.

 

3. Bagi waktu dengan baik

Atur dan tentukan berapa lama waktu yang akan dihabiskan untuk membuat surat lamaran yang akan dikirimkan, melakukan riset pasar melalui website atau hal-hal lain yang menyangkut lamaran pekerjaan. Dengan begitu, kita tidak berharap terlalu banyak atau merasa kecewa saat tidak mampu menyelesaikan apa yang telah ditargetkan tepat pada waktunya.

 

4. Tentukan tujuan

Motivasi adalah hal yang paling penting dalam mempertahankan harapan dan tidak putus asa, jadi jangan buat target yang terlalu muluk-muluk. Tetaplah realistis dan berusahalah untuk dapat konsisten menjalankannya. Sebagai contoh, jangan sampai anda berencana untuk melakukan puluhan kali telepon dalam satu hari –anda hanya akan menjadi depresi bila target tersebut tidak tercapai.

 

5. Perkuat keyakinan diri

jangan biarkan diri anda larut dalam frustrasi berkepanjangan! Bila anda memerlukan peralatan kosmetik baru (parfum atau lipstick misalnya), makan dessert yang enak, atau melakukan massage hanya supaya anda merasa lebih baik, lakukan saja. Lakukan apapun yang bisa membuat perasaan anda lebih baik, sejauh hal itu tidak merugikan diri sendiri atau orang lain. Dengan begitu, saat dipanggil untuk wawancara anda dapat

tampil lebih percaya diri dan tenang.

 

6.Kumpul dengan teman-teman

Sediakan waktu misalnya sekali dalam seminggu atau sebulan untuk berkumpul dengan teman-teman anda (yang mungkin senasib), tanya perkembangan masing-masing termasuk menjelaskan tentang perkembangan anda sendiri. Usahakan agar suasana berlangsung santai dan tidak mengeluarkan banyak uang. Ingatlah bahwa tidak ada orang yang berusaha mencari lowongan selama 24 jam, jadi tetaplah bergaul!

Mengatasi Gangguan Saat Kerja

 

Dalam sebuah kesempatan, pengarang buku terkenal John Naisbitt mengemukakan konsep ‘high-tech/high-touch’. Dikatakannya bahwa semakin banyak seseorang terlibat aktivitas yang bersifat high-tech (misalnya bekerja berjam-jam sendirian di depan komputer), maka semakin banyak dibutuhkan interaksi yang bersifat high-touch. Kata high-touch di sini bukan dimaksudkan sebagai arti yang harafiah –Anda tidak perlu sampai memeluk rekan kerja setelah seharian di depan komputer, tapi mungkin lebih ke arah pembicaraan yang menyenangkan dan dapat membantu menghilangkan kejenuhan.

Berapa lama seseorang dapat bekerja di depan komputer sebelum akhirnya membutuhkan waktu jeda untuk berinteraksi dengan orang lain sangat bervariasi, tergantung pada kepribadian masing-masing orang dan keadaan.Waktu yang dibutuhkan mungkin selama satu jam, satu hari penuh atau bahkan lebih lama lagi. Kebutuhan untuk menyeimbangkan hidup kita dengan interaksi yang bersifat high-touch akan semakin meningkat seiring dengan semakin dalamnya keterlibatan tehnologi dalam pekerjaan kita. Dengan memahami apa yang kita butuhkan, kita akan mampu menyelesaikan dua hal : pekerjaan dan tidak tertinggal gosip/berita terkini tentang perkembangan dunia sekitar.

 

1. Cermati jam biologis Anda

Perhatikan bila anda mulai merasa mendapat tanda-tanda berikut : leher kaku, mata mulai mengalami keletihan, sakit kepala atau punggung terasa pegal. Gejala-gejala tersebut bisa jadi timbul karena kejenuhan berada di depan komputer dalam waktu lama. Untuk mengatasinya, lemaskan kaki dengan berjalan mengelilingi ruangan kerja atau ke ruang rekan anda, atau sekedar untuk berbincang-bincang dengan teman-teman

sejawat.

 

2. Ukur berapa kadar keseimbangan high-tech dan high-touch yang Anda miliki

Seandainya Anda berencana untuk bekerja seharian di depan komputer, rencanakan untuk menghabiskan waktu istirahat anda dengan berinteraksi (entah dengan rekan ataupun atasan tempat bekerja). Catat kegiatan tersebut selama beberapa waktu, dan cari waktu rata-rata berapa lama Anda dapat tahan bekerja sebelum beristirahat. Tentukan berapa lama waktu istirahat yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan high-touch, dan patuhi aturan yang telah Anda buat tersebut.

 

3. Jujur dan bersikap asertif dengan para pengganggu yang kronis atau bersikap seenaknya

Saat Anda mulai merasa kerja terganggu karena pembicaraan teman-teman yang seolah tak ada ujungnya, utarakan secara langsung (lakukan dengan halus dan sopan). Jangan berharap mereka dapat membaca pikiran atau bahasa tubuh yang Anda tampilkan.

 

4. Sadar bahwa ‘gangguan’ yang dilakukan oleh rekan Anda mungkin adalah salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan high-touch mereka

Bila Anda maka akan lebih sabar menghadapi para pengganggu, namun Anda sendiri harus mendahulukan apa yang telah menjadi komitmen sejak awal. Jangan biarkan pekerjaan terbengkalai hanya karena Anda dapat memahami kenapa rekan kerja bertindak seperti itu. Namun sekali lagi, itu bukan berarti Anda akan membiarkannya mengganggu pekerjaan yang sedang Anda tunda. Beranikan diri Anda untuk menyela pembicaraan seandainya merasa bahwa pembicaraan tersebut akan memakan waktu lama, sedangkan Anda sudah harus kembali ke pekerjaan yang sedang dikerjakan.

Dijauhi Rekan-Rekan Kerja

 

Meskipun rasanya ingin meledak, namun alangkah bijaksananya bila Anda tidak melakukan hal tersebut. Sebelum emosi lepas kendali, ingat bahwa hal tersebut akan mempengaruhi citra Anda di mata rekan kerja. Jangan-jangan mereka berpendapat, “Ah, Si A (Anda) sih orangnya gampang marah, dimintai tolong sedikit aja gak mau.”Kenyataan membuktikan bahwa terkadang kita harus ”menuntun” seseorang bagaimana supaya mereka memperlakukan kita seperti yang kita inginkan. Salah satunya adalah dengan sesekali membiarkannya ‘memanfaatkan’ Anda. Dengan menyimak tips berikut, hindari bentrokan yang berbuntut persaingan tidak sehat dengan rekan kerja Anda.

 

1. Jaga emosi

Daripada memberitahu seeseorang dengan kalimat “Saya kan tidak bisa melakukan semuanya!” utarakan apa yang bisa Anda lakukan. Dengan begitu Anda bisa memberikan pengertian pada rekan kerja, dan membuatnya paham akan kesulitan.

 

2. Gunakan kata “Saya’

Satu kata yang hampir pasti membuat seseorang menjadi defensif dan membela diri dari tuduhan adalah”kamu”. Komunikasi dua pihak langsung berhenti karena lawan bicara malah sibuk merencanakan strategi pembelaan diri dibandingkan mendengar

penjelasan. Jadi untuk menghindarinya, tidak ada salahnya mulai berkata, Sebenarnya saya ingin membantu, namun pekerjaan saya hari ini benar-benar sangat banyak. Bagaimana kalau rekan lain saja, kebetulan si A sangat ahli mengerjakan pekerjaan tersebut.”

 

3. Hindari sindiran dan sarkasme

Menyindir seseorang dengan komentar-komentar yang kasar atau bersifat sarkastik cuma akan membuat kita merasa puas sesaat. Namun berikutnya, efek jangka panjang yaitu membuat situasi menjadi tambah buruk harus Anda terima yang pasti akan sangat menyusahkan. Sebisa mungkin hindari deh hal yang satu ini.

 

4. Jangan potong pembicaraan orang lain

Memotong pembicaraan orang lain bukan hanya merupakan kebiasaan yang tidak sopan dan sangat mengganggu, namun hal tersebut juga bisa memberikan efek berlawanan dari apa yang ingin kita dapatkan dari seseorang. Saat memotong pembicaraan, kita mungkin berpikir untuk tujuan baik yaitu mempersingkat pembicaraan sekaligus (mungkin) menjelaskan. Namun kenyataannya, malah bisa jadi orang yang disela tersebut jadi sebal terhadap tingkah Anda.

 

5. Ajukan pertanyaan sebagai klarifikasi, bukan untuk menuduh

Jangan memulai pertanyaan dengan kata “Kenapa?” karena itu hanya akan membuat

seseorang merasa dihakimi dan kemudian mereka akan melakukan aksi defensif. Gunakan kata seperti “Siapa,” “Apa,” “Kapan,” “Di mana” atau “Bagaimana” untuk

membuka kalimat pertanyaan yang ingin Anda ajukan. Rasanya bila Anda mampu menampilkan sisi diri yang asertif, bicara berdasarkan fakta serta sopan, rekan-rekan kerja akan hormat dan segan. Selain itu ada keuntungan ektra : kalau Anda bisa diandalkan dan mempunyai hubungan baik dengan semua orang, siapa tahu ada kesempatan peningkatan karir tanpa diduga-duga. Selamat berkarya!

*****

diterjemahkan oleh : hendra