BAB II
PANDANGAN UMUM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAHAN
-
Sistem Akuntansi Pemerintahan Pusat
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.
Berdasarkan PMK Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, SAPP memiliki 2 (dua) subsistem, yaitu Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SA-BUN) dan Sistem Akuntansi Instansi (SAI).
SA-BUN dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara /Chief Financial Officer (CFO), SA-BUN memiliki beberapa subsistem, yaitu :
- Sistem Akuntansi Pusat (SiAP);
- Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah (SAUP & H);
- Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD);
- Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman (SA-PP);
- Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah (SA-IP);
- Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK);
- Sistem Akuntansi Subsidi dan Belanja Lainnya (SA-BSBL);
-
Sistem Akuntansi Badan lainnya (SA-BL).
Sedangkan SAI memiliki 2 (dua) subsistem, yaitu Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). SAI dilaksanakan oleh Menteri/Ketua Lembaga Teknis selaku Chief Operational Officer (COO). Sebagaimana gambar berikut :
Gambar 2.1 Pandangan Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan
SA-BUN adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Laporan Keuangan yang dihasilkan berupa Laporan Realisasi Anggaran termasuk pembiayaan, Neraca, Laporan Arus Kas serta dilengkapi dengan CaLK.
Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga. Kementerian negara/lembaga melakukan pemrosesan data untuk menghasilkan Laporan Keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
-
Sistem Akuntansi Instansi
Sistem Akuntasi Instansi merupakan serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian/lembaga. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK), Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK- BMN).
-
Sistem Akuntansi Keuangan (SAK)
Berdasarkan PMK Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Perdirjen Nomor Per 24/PB/2006 tentang Pelaksanaan Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan SAK kementerian negara/lembaga membentuk dan menunjuk unit akuntansi di dalam organisasinya, yang terdiri dari :
-
UAPA pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga;
-
UAPPA-E1 pada tingkat Eselon I;
-
UAPPA-W pada tingkat wilayah;
-
UAKPA pada tingkat satuan kerja.
Unit-unit akuntansi instansi tersebut melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan tingkat organisasinya. Laporan keuangan yang dihasilkan merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran oleh unit-unit akuntansi, baik sebagai entitas akuntansi maupun entitas pelaporan. Laporan keuangan kementerian negara/lembaga yang dihasilkan unit akuntansi instansi tersebut terdiri dari:
-
Laporan Realisasi Anggaran : menyajikan informasi realisasi pendapatan dan belanja, yang dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode;
-
Neraca : menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, ekuitas dana per tanggal tertentu;
-
Catatan atas Laporan Keuangan : meliputi penjelasan, daftar rinci, dan analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca.
Hal tersebut dapat di gambarkan sebagai berikut:
Gambar 2.2 Laporan Keuangan Yang Dihasilkan Oleh Unit-Unit Akuntansi
-
Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN).
Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara adalah sub sistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentan yang berlaku.
Barang Milik Negara (BMN) meliputi semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan lainnya yang sah antara lain berupa transfer masuk, hibah, pembatalan penghapusan, dan rampasan/sitaan.
BMN meliputi unsur-unsur aset tetap dan persediaan. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Sedangkan persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendkung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
SIMAK-BMN diselenggarakan oleh unit organisasi Akuntansi dengan memegang prinsip-prinsip ;
-
Ketaatan, yaitu dilakukan sesuai perundang-undangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum;
-
Konsistensi, yaitu dilaksanakan secara berkesinambungan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
-
Kemampubandingan, yaitu menggunakan klasifikasi standar sehingga menghasilkan laporan yang dapat dibandingkan antar periode akuntansi;
-
Materialitas, yaitu dilaksanakan dengan tertib dan teratur sehingga informasi yang mempengaruhi keputusan dapat diungkap;
-
Objektif, yaitu dilakukan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;
-
Kelengkapan, yaitu mencakup seluruh transaksi BMN yang terjadi.
Untuk melaksanakan SIMAK-BMN, Kementerian/Lembaga membentuk ;
-
Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB),
-
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon 1 (UAPPB-E1),
-
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W)
-
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).
BAB III
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI KEMENTERIAN AGAMA
-
Unit Akuntansi Instansi Kementerian Agama
Sistem Akuntansi pemerintah di lingkungan Kementerian Agama bertujuan :
-
menetapkan prosedur yang harus diikuti oleh pihak-pihak yang terkait sehingga jelas pembagian kerja dan tanggung jawabnya
-
terselenggarakannya pengendalian intern untuk menghindari terjadinya penyelewengan.
-
menghasilkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan
Sistem Akuntansi Instansi Kementerian Agama digambarkan dalam bagan berikut;
Gambar 3.1 SAI Di Lingkungan Kementerian Agama
-
Unit Akuntansi Keuangan di lingkungan Kementerian Agama terdiri dari;
-
Unit akuntansi Pengguna Anggaran (UAPA) adalah unit akuntansi tingkat Kementerian. Penanggungjawabnya adalah Menteri Agama;
-
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1 (UAPPA-E-1) Kementerian Agama Pusat adalah Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan.
-
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
-
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) adalah kantor Satuan Kerja yang melaksanakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA);
-
Unit Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Agama terdiri dari;
-
Unit Akuntansi Pengguna Barang (UAPB)
-
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I (UAPPB-EI)
-
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah (UAPPB-W)
-
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang (UAKPB)
-
Tugas-Tugas Unit Akuntansi
-
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) bertugas;
-
Memproses Dokumen sumber;
-
Data Yang berhubungan dengan pengadaan asset disampaikan ke UAKPB;
-
Menyampaikan LRA, Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN;
-
Melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap Bulan;
-
Menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan kepada UAPPA-W/UAPPA-E1;
-
Menyampaikan Laporan Keuangan semester dan tahunan disertai CaLK.
-
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah (UAPPA-W) mempunyai tugas;
-
Melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya;
-
Menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing-masing setiap bulan;
-
Melakukan rekonsiliasi laporan keuangan dengan kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan;
-
Menyampaikan laporan Realisasi Anggaran dan Neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap Bulan;
-
Menyampaikan Laporan Keuangan semester dan tahunan disertai dengan CaLK .
-
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I (UAPPA-EI) bertugas;
-
Melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya, laporan keuangan UAKPA yang langsung berada dibawah UAPPA-E1;
-
Menyusun Laporan Keuangan Tingkat UAPPA-E1 berdasarkan hasil penggabungan UAPPA-W;
-
Menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan;
-
Melakukan rekonsiliasi dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan C.q Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester;
-
Menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada UAPA setiap bulan;
-
Menyampaikan laporan Keuangan semester dan tahunan disertai dengan CaLK.
-
Unit Akuntansi Pengguna Anggaran melakukan kegiatan;
-
Melakukan proses penggabungan laporankeuangan UAPPA-E1;
-
Menyusun Laporan Keuangan tingkat UAPA berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan UAPPA-E1;
-
Melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q Direktorat Akuntansin dan Pelaporan Keuangan setiap semester.
-
Menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPA beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan;
-
Menyampaikan laporan keuangan semester dan tahunan disertai CaLK, pernyataan Tanggung Jawab dan Pernyataan telah di reviu.
Sedangkan tugas dan fungsi Unit Akuntansi Barang Milik Negara di setiap tingkatan adalah;
-
Menyelenggarakan akuntansi BMN;
-
Menyusun dan menyampaiakan laporan BMN secara berkala.
BAB IV
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN
-
Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKN/L) yang digunakan sebagai pertanggungjawaban keuangan kementerian negara/lembaga meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disertai dengan Pernyataan Telah Direviu yang ditandatangani oleh Aparat Pengawasan Intern, Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai Pengguna Anggaran dan dilampiri dengan Laporan Barang Pengguna, Laporan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU) menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan Laporan Rekening Pemerintah.
- Jenis Dan Periode Pelaporan
Jenis dan periode laporan yang harus disampaikan adalah sebagai berikut:
- Tingkat UAKPA ke KPPN
No.
|
Jenis Laporan/ ADK
|
Periode Pelaporan
|
Bulanan
|
Triwulanan
|
Semesteran
|
Tahunan
|
1.
|
LRA 1)
|
X
|
|
|
|
2.
|
NERACA
|
X
|
|
|
|
3.
|
ADK
|
X
|
|
|
|
4.
|
BAR 2)
|
|
X
|
|
|
- Tingkat UAKPA ke Tingkat UAPPA-W/UAPPA-E1
No.
|
Jenis Laporan/ ADK
|
Periode Pelaporan
|
Bulanan
|
Triwulanan
|
Semesteran
|
Tahunan
|
1.
|
LRA 3)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
2.
|
NERACA
|
X
|
|
X
|
X
|
3.
|
CALK
|
|
|
X
|
X
|
4.
|
ADK
|
X
|
|
|
|
5.
|
BAR
|
X
|
|
|
|
- Tingkat UAPPA-W ke Kanwil Ditjen PBN
No.
|
Jenis Laporan/ ADK
|
Periode Pelaporan
|
Bulanan
|
Triwulanan
|
Semesteran
|
Tahunan
|
1.
|
LRA 3)
|
|
X
|
|
|
2.
|
NERACA 4)
|
|
X
|
|
|
3.
|
ADK
|
X
|
|
|
|
- Tingkat UAPPA-W ke tingkat UAPPA-E1
No.
|
Jenis Laporan/ ADK
|
Periode Pelaporan
|
Bulanan
|
Triwulanan
|
Semesteran
|
Tahunan
|
1.
|
LRA 3)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
2.
|
NERACA
|
X
|
|
X
|
X
|
3.
|
CALK
|
|
|
X
|
X
|
4.
|
ADK
|
X
|
|
|
|
5.
|
BAR
|
|
X
|
|
|
- Tingkat UAPPA-E1 ke tingkat UAPA
No.
|
Jenis Laporan/ ADK
|
Periode Pelaporan
|
Bulanan
|
Triwulanan
|
Semesteran
|
Tahunan
|
1.
|
LRA 3)
|
X
|
X
|
X
|
X
|
2.
|
NERACA
|
X
|
|
X
|
X
|
3.
|
CALK
|
|
|
X
|
X
|
4.
|
ADK
|
X
|
|
|
|
5.
|
BAR
|
|
X
|
|
|
- Tingkat UAPA ke Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan (Unaudited)
No.
|
Jenis Laporan/ ADK
|
Periode Pelaporan
|
Bulanan
|
Triwulanan
|
Semesteran
|
Tahunan
|
1.
|
LRA 3)
|
|
X
|
X
|
X
|
2.
|
NERACA
|
|
|
X
|
X
|
3.
|
CALK
|
|
|
X
|
X
|
4.
|
ADK 5)
|
|
X
|
|
|
- Tingkat UAPA ke Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Perbendaharaan (Audited)
No.
|
Jenis Laporan/ ADK
|
Periode Pelaporan
|
Bulanan
|
Triwulanan
|
Semesteran
|
Tahunan
|
1.
|
LRA 3)
|
|
|
|
X
|
2.
|
NERACA
|
|
|
|
X
|
3.
|
CALK
|
|
|
|
X
|
4.
|
ADK 5)
|
|
|
|
X
|
Keterangan :
X Jenis Laporan/ADK yang disampaikan.
-
LRA yang disampaikan terdiri dari LRA Belanja Format DIPA, LRA Pengembalian Belanja, LRA Pendapatan dan Hibah dan LRA Pengembalian Pendapatan dan Hibah yang disampaikan pada saat rekonsiliasi;
-
BAR hasil rekonsiliasi antara UAPPA-W dengan Kanwil Ditjen PBN yang disampaikan oleh UAKPA yang ditunjuk/ditetapkan sebagai UAPPA-W sesuai dengan prosedur rekonsiliasi;
-
LRA yang disampaikan meliputi LRA Satuan Kerja/Wilayah/Eselon 1/Kementerian Negara/Lembaga (semesteran dan tahunan), LRA Belanja, LRA Pengembalian Belanja, LRA Pendapatan, LRA Pengembalian Pendapatan;
-
Neraca yang disampaikan adalah neraca bulan Maret, Juni, September dan Desember;
-
ADK yang disampaikan adalah ADK selama triwulan I (Januari s.d. Maret), triwulan II (April s.d. Juni), triwulan III (Juli s.d. September), dan triwulan IV (Oktober s.d. Desember).
-
Prosedur Penyusunan Laporan Keuangan
-
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Semester I disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA UAPPA-E1 Semester I lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan;
-
LRA UAPPA-E1 Semester I disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA Semester I UAKPA di bawah eselon I, LRA Semester I UAKPA dengan pola pengelolaan keuangan BLU, LRA Semester I UAPPA-W, dan LRA Semester I UAPPA-W Dekonsentarasi/Tugas Pembantuan Semester I;
-
LRA UAPPA-W Semester I disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA UAKPA Semester I lingkup wilayah yang bersangkutan;
-
LRA UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan Semester I disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan Semester I lingkup wilayah yang bersangkutan
-
Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahunan
-
LRA Tahunan Kementerian Negara/Lembaga disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA UAPPA-E1 Tahunan lingkup Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan;
-
LRA Tahunan UAPPA-E1 disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA Tahunan UAKPA di bawah eselon I, LRA Tahunan UAKPA dengan pola pengelolaan keuangan BLU, LRA Tahunan UAPPA-W, dan LRA Tahunan UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan;
-
LRA UAPPA-W Tahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA Tahunan UAKPA lingkup wilayah yang bersangkutan;
-
LRA Tahunan UAPPA-W Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan disusun berdasarkan hasil penggabungan LRA Tahunan UAKPA Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan lingkup wilayah yang bersangkutan.
-
Neraca
-
Neraca Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan hasil penggabungan neraca UAPPA-E1;
-
Neraca UAPPA-E1 disusun berdasarkan hasil penggabungan neraca UAKPA di bawah eselon I, dan Neraca UAPPA-W;
-
Neraca UAPPA-W disusun berdasarkan hasil penggabungan neraca UAKPA ;
-
Neraca disusun setiap semester.
-
Perekaman, Verifikasi Dan Rekonsiliasi
-
Tingkat Satuan Kerja (UAKPA)
-
Perekaman dokumen sumber berupa :
-
Dokumen Estimasi Pendapatan yang Dialokasikan yaitu : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), DIPA Luncuran;
-
Dokumen penerimaan anggaran adalah Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang disertai dengan:
-
Surat Setoran Pajak (SSP)/dokumen sejenis, atau
-
Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), atau
-
Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB), atau
-
Surat Tanda Setoran (STS), atau
-
Dokumen penerimaan lainnya yang dipersamakan.
-
Dokumen pelaksanaan anggaran yaitu : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); Revisi DIPA; DIPA Luncuran; Petunjuk Operasional Kegiatan (POK); Surat Kuasa Pengguna Anggaran (SKPA); dan Dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan.
-
Dokumen pengeluaran anggaran berupa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); dan Dokumen pengeluaran anggaran lainnya yang dipersamakan.
-
Proses perekaman tersebut menghasilkan register transaksi untuk diverifikasi dengan dokumen sumbernya, sehingga seluruh transaksi dipastikan sudah diproses sesuai dengan dokumen sumber yang ada. Disamping itu, petugas akuntansi keuangan melakukan penerimaan ADK dalam bentuk jurnal transaksi BMN. Selanjutnya dilakukan proses posting untuk menghasilkan buku besar;
-
Laporan keuangan beserta ADK dikirim ke KPPN untuk dilakukan rekonsiliasi dengan data yang ada di KPPN. Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR). BAR tersebut akan menjadi salah satu dokumen dalam rekonsiliasi antara UAPPA-W dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
-
Setiap bulan UAKPA melakukan pengiriman ADK, LRA, dan neraca ke tingkat UAPPA-W berikut BAR. Sedangkan untuk UAKPA kantor pusat hanya melakukan pengiriman ke UAPPA-E1.
-
UAKPA yang ditunjuk sebagai UAPPA-W, pada saat rekonsiliasi dengan KPPN untuk bulan Mei, Agustus, November 2XX1 dan Februari 2XX2, harus melampirkan BAR UAPPA-W hasil rekonsiliasi dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
-
Setiap semester UAKPA menyusun Laporan Keuangan lengkap. Laporan Keuangan tersebut disampaikan ke UAPPA-W/UAPPA-E1 disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh KPA/kepala satker;
-
Tingkat Wilayah (UAPPA-W)
-
Laporan keuangan tingkat wilayah (UAPPA-W) adalah laporan keuangan hasil penggabungan ADK tingkat satuan kerja (UAKPA) lingkup wilayah yang bersangkutan;
-
Setiap bulan UAPPA-W melakukan pengiriman ADK, LRA, dan Neraca ke tingkat UAPPA-E1 untuk dilakukan penggabungan dan setiap triwulan disertai dengan BAR;
-
Laporan keuangan tingkat wilayah (UAPPA-W) beserta ADK setiap triwulan harus dikirim ke Kanwil Ditjen Perbendaharaan untuk dilakukan proses rekonsiliasi dengan data yang ada di Kanwil Ditjen Perbendaharaan. BAR pada tingkat satuan kerja dengan KPPN dapat digunakan sebagai salah satu bahan rekonsiliasi antara UAPPA-W dengan Kanwil Ditjen Perbendaharaan;
-
UAPPA-W melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data pada proses rekonsiliasi. Apabila terjadi kesalahan pada satuan kerja, UAPPA-W meminta satuan kerja terkait untuk mengoreksi dan melakukan pengiriman ulang. Selanjutnya UAPPA-W melakukan penggabungan ulang dan melakukan pengiriman ke UAPPA-E1;
-
Setiap semester UAPPA-W menyusun Laporan Keuangan lengkap untuk kemudian disampaikan ke UAPPA-E1 disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh penanggung jawab UAPPA-W;
-
Tingkat Eselon I (UAPPA-E1)
-
Laporan keuangan tingkat eselon I (UAPPA-E1) adalah laporan keuangan hasil penggabungan laporan keuangan tingkat satuan kerja (UAKPA) di bawah eselon 1 dan laporan keuangan tingkat wilayah (UAPPA-W) lingkup eselon I yang bersangkutan;
-
Setiap bulan UAPPA-E1 melakukan pengiriman ADK, LRA, dan Neraca ke tingkat UAPA untuk dilakukan penggabungan;
-
UAPPA-E1 dapat melakukan rekonsiliasi dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan. Berita Acara Rekonsiliasi tingkat UAKPA satuan kerja pusat dan/atau UAPPA-W dapat dijadikan salah satu bahan rekonsiliasi dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
-
UAPPA-E1 melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data hasil proses rekonsiliasi. Apabila terdapat kesalahan, UAPPA-E1 menyampaikan kepada UAKPA melalui UAPPA-W terkait untuk melakukan perbaikan dan mengirim ulang data perbaikan secara berjenjang. Selanjutnya UAPPA-E1 melakukan penggabungan ulang dan melakukan penggiriman ke UAPA;
-
Setiap semester UAPPA-E1 menyusun Laporan Keuangan lengkap untuk kemudian disampaikan ke UAPA disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh penanggung jawab UAPPA-E1;
-
Tingkat Kementerian Negara/Lembaga (UAPA);
-
Laporan keuangan tingkat kementerian negara/lembaga (UAPA) adalah laporan keuangan hasil penggabungan laporan keuangan eselon I (UAPPA-E1) lingkup kementerian negara/lembaga yang bersangkutan;
-
Setiap triwulan UAPA melakukan penggiriman ADK, LRA dan neraca kepada Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
-
UAPA melakukan rekonsiliasi dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap akhir semester. BAR tingkat UAKPA satuan kerja pusat dan/atau UAPPA-W/UAPPA-E1 dapat dijadikan salah satu bahan rekonsiliasi dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
-
UAPA melakukan penelusuran jika terdapat perbedaan data pada proses rekonsiliasi. Apabila terdapat kesalahan, UAPA menyampaikan kepada UAKPA melalui UAPPA-E1 terkait untuk melakukan perbaikan dan mengirim ulang data perbaikan secara berjenjang. Selanjutnya UAPA melakukan penggabungan dan rekonsiliasi ulang dengan Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
-
Setiap semester UAPA menyusun Laporan Keuangan lengkap. Laporan Keuangan tersebut disampaikan ke Ditjen Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan disertai dengan Pernyataan Telah Direviu yang ditandatangani oleh Aparat Pengawas Intern serta Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga;
-
Waktu Penyampaian Laporan Keuangan
-
Catatan Atas Laporan Keuangan
Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca kementerian negara/lembaga disertai dengan penjelasan atas laporan yang memuat:
I. Penjelasan Umum
2.1 Dasar Hukum
2.2 Kebijakan Teknis
2.3 Pendekatan Penyusunan Laporan Keuangan
2.4 Kebijakan Akuntansi
II. Penjelasan atas Pos-pos Laporan Realisasi Anggaran
2.1 Penjelasan Umum LRA
2.2 Penjelasan Per Pos LRA
2.3 Catatan Penting/Pengungkapan Lainnya
III. Penjelasan atas Pos-pos Neraca
3.1 Posisi Keuangan secara umum
3.2 Penjelasan Per Pos Neraca
3.3 Catatan Penting/Pengungkapan Lainnya
IV. Informasi tambahan bila diperlukan
-
Pos-Pos Laporan Keuangan
Pos-Pos Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca kementerian negara/lembaga setidak-tidaknya meliputi:
1. Pos-Pos Laporan Realisasi Anggaran
a. Pendapatan:
1) Penerimaan Perpajakan *)
2) Penerimaan Negara Bukan Pajak;
3) Penerimaan Hibah.
b. Belanja Negara:
1) Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja:
a). Belanja Pegawai;
b). Belanja Barang;
c). Belanja Modal;
d). Belanja Pembayaran Kewajiban Utang *)
e). Belanja Subsidi *)
f). Belanja Hibah *)
g). Belanja Bantuan Sosial;
h). Belanja Lain-lain.
2) Transfer ke Daerah *) :
a). Transfer Dana Perimbangan;
b). Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.
c). Pembiayaan *):
1) Penerimaan Pembiayaan
2) Pengeluaran Pembiayaan
2. Pos-Pos Neraca:
a. Aset Lancar terdiri dari:
1) Kas dan Setara Kas
2) Kas di Bendahara Pengeluaran
3) Kas di Bendahara Penerimaan
4) Kas pada Badan Layanan Umum
b. Piutang:
1) Piutang Pajak *);
2) Piutang Bukan Pajak;
3) Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran;
4) Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi;
5) Bagian Lancar Investasi Permanen *);
6) Uang Muka Belanja;
7) Piutang;
8) Piutang dari Kegiatan Operasional BLU;
9) Piutang dari Kegiatan Non Operasional BLU;
c. Investasi Jangka Pendek:
1) Investasi dalam Deposito;
2) Investasi dalam Surat Perbendaharaan Negara *);
3) Investasi Jangka Pendek BLU;
4) Investasi Jangka Pendek Lainnya *).
d. Persediaan
1) Persediaan;
2) Persediaan BLU.
3. Investasi Jangka Panjang :
a. Investasi Non Permanen
1) Rekening Dana Investasi/Rekening Pembangunan Daerah*);
2) Dana Restrukturisasi Perbankan*);
3) Dana Bergulir;
4) Investasi dalam Obligasi*);
5) Penyertaan Modal Pemerintah dalam Proyek Pembangunan*);
6) Investasi Non Permanen BLU;
7) Investasi Non Permanen Lainnya.
b. Investasi Permanen
1) Investasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah*);
2) Investasi Permanen BLU;
3) Investasi Permanen Lainnya.
4. Aset Tetap:
a. Tanah;
b. Peralatan dan Mesin;
c. Gedung dan Bangunan;
d. Jalan, Irigasi dan Jaringan;
e. Aset Tetap Lainnya;
f. Konstruksi Dalam Pengerjaan;
g. Tanah BLU;
h. Peralatan dan Mesin BLU;
i. Gedung dan Bangunan BLU;
j. Jalan, Irigasi dan Jaringan BLU;
k. Aset Tetap Lainnya BLU;
l. Konstruksi Dalam Pengerjaan BLU;
5. Aset Lainnya:
a. Tagihan Penjualan Angsuran;
b. Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi;
c. Tagihan Penjualan Angsuran BLU;
d. Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/ Tuntutan Ganti Rugi BLU;
e. Kemitraan dengan Pihak Ketiga;
f. Aset Tak Berwujud;
g. Aset Tak Berwujud BLU;
h. Aset Lain-lain;
i. Aset Yang Dibatasi Penggunaannya;
j. Dana Penjaminan;
k. Aset Lain-lain BLU.
6. Kewajiban Jangka Pendek:
a. Utang Perhitungan Fihak Ketiga *);
b. Utang Kepada Pihak Ketiga;
c. Utang Kelebihan Pembayaran Pendapatan *);
d. Bagian Lancar Utang Jangka Panjang *);
e. Utang Biaya Pinjaman *);
f. Utang Subsidi *);
g. Utang Surat Perbendaharaan Negara *);
h. Uang Muka Rekening Khusus *);
i. Uang Muka *);
j. Uang Muka dari KPPN;
k. Pendapatan yang Ditangguhkan;
l. Utang Kepada KUN;
m. Utang Jangka Pendek Lainnya *).
7. Kewajiban Jangka Panjang *):
a. Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Perbankan ;
b. Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Non Perbankan;
c. Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Obligasi;
d. Utang Kepada Dana Pensiun dan THT;
e. Utang Jangka Panjang Dalam Negeri Lainnya;
f. Utang Jangka Panjang Luar Negeri Perbankan;
g. Utang Jangka Panjang Luar Negeri Non Perbankan;
h. Utang Jangka Panjang Luar Negeri Lainnya.
8. Ekuitas Dana Lancar:
a. Cadangan Piutang;
b. Cadangan Persediaan;
c. Pendapatan Yang Ditangguhkan;
d. Dana yang harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Pendek *);
e. Selisih Kurs *).
9. Ekuitas Dana Investasi:
a. Diinvestasikan dalam Investasi Jangka Panjang *);
b. Diinvestasikan dalam Aset Tetap;
c. Diinvestasikan dalam Aset Lainnya;
d. Dana yang harus Disediakan untuk Pembayaran Utang Jangka Panjang *).
10. Ekuitas Dana Cadangan
a. Diinvestasikan dalam Dana Cadangan *).
Catatan: *) Khusus Kementerian Keuangan dan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan serta Kementerian tertentu.
-
Rincian Laporan Keuangan
Laporan Keuangan kementerian negara/lembaga yang harus disampaikan adalah sebagai berikut:
-
Laporan Keuangan Tahunan
-
Laporan Realisasi Anggaran Kementerian Negara/Lembaga
-
Neraca Kementerian Negara/Lembaga
-
Lampiran – lampiran
-
Laporan Keuangan Semesteran
-
Laporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja
-
Neraca Satuan Kerja
-
Lampiran – lampiran
BAB V
PENYUSUNAN LAPORAN BARANG MILIK NEGARA
-
Jenis Dan Periode Pelaporan BMN
Jenis laporan yang harus disampaikan dan periode penyampaian diatur sebagai berikut :
-
Tingkat UAKPB ke Tingkat UAKPA
No.
|
Uraian
|
Periode Pelaporan
|
Bulanan
|
Semesteran
|
Tahunan
|
1.
|
ADK
|
X
|
–
|
–
|
2.
|
Laporan Barang Kuasa Pengguna Intrakomtabel
|
|
X
|
X
|
3.
|
Laporan Barang Kuasa Pengguna Ekstrakomtabel
|
|
X
|
X
|
4.
|
Laporan Kuasa Pengguna- Konstruksi Dalam Pengerjaan
|
|
X
|
X
|
5.
|
Laporan Kuasa Pengguna- Persediaan
|
|
X
|
X
|
6.
|
Laporan Kuasa Pengguna-Aset Tak Berwujud
|
|
X
|
X
|
7.
|
Catatan atas Laporan BMN (CaLBMN)
|
|
X
|
X
|
-
Tingkat UAKPB ke Tingkat KPKNL dalam rangka rekonsiliasi
No.
|
Uraian
|
Periode Pelaporan
|
Semesteran
|
Tahunan
|
1
|
ADK
|
X
|
–
|
2
|
Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP)
|
X
|
X
|
3
|
CaLBMN
|
X
|
X
|
-
Tingkat UAKPB ke Tingkat UAPPB-W/UAPPB-E1
No.
|
Uraian
|
Periode Pelaporan
|
Semesteran
|
Tahunan
|
1.
|
ADK
|
X
|
–
|
2.
|
Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP)
|
X
|
X
|
3.
|
Laporan Kondisi Barang (LKB)
|
–
|
X
|
4.
|
CaLBMN
|
X
|
X
|
-
Tingkat UAPPB-W ke tingkat UAPPB-E1
No.
|
Uraian
|
Periode Pelaporan
|
Semesteran
|
Tahunan
|
1.
|
ADK
|
X
|
–
|
2.
|
Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah (LBPPW)
|
X
|
X
|
3.
|
Laporan Kondisi Barang (LKB)
|
–
|
X
|
4.
|
CaLBMN
|
X
|
X
|
-
Tingkat UAPPB-W ke tingkat Kanwil Ditjen Kekayaan Negara dalam rangka rekonsiliasi:
No.
|
Uraian
|
Periode Pelaporan
|
Semesteran
|
Tahunan
|
1.
|
ADK
|
X
|
–
|
2.
|
Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah (LBPPW)
|
X
|
X
|
3.
|
CaLBMN
|
X
|
X
|
-
Tingkat UAPPB-E1 ke tingkat UAPB
No.
|
Uraian
|
Periode Pelaporan
|
Semesteran
|
Tahunan
|
1.
|
ADK
|
X
|
–
|
2.
|
Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I (LBPPE1)
|
X
|
X
|
3.
|
Laporan Kondisi Barang (LKB)
|
–
|
X
|
4.
|
CaLBMN
|
X
|
X
|
-
Tingkat UAPPB-E1 ke tingkat Ditjen Kekayaan Negara dalam rangka rekonsiliasi:
No.
|
Uraian
|
Periode Pelaporan
|
Semesteran
|
Tahunan
|
1.
|
ADK
|
X
|
–
|
2.
|
Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I (LBPPE1)
|
X
|
X
|
3.
|
Laporan Kondisi Barang (LKB)
|
–
|
X
|
4.
|
CaLBMN
|
X
|
X
|
-
Tingkat UAPB ke Ditjen Kekayaan Negara
No.
|
Uraian
|
Periode Pelaporan
|
Semesteran
|
Tahunan
|
1.
|
ADK
|
X
|
–
|
2.
|
Laporan Barang Pengguna (LBP)
|
X
|
X
|
3.
|
Laporan Kondisi Barang (LKB)
|
–
|
X
|
4.
|
CaLBMN
|
X
|
X
|
-
Ketentuan Penyusunan Laporan Barang Milik Negara
-
Laporan Barang Milik Negara Semesteran
-
Laporan Barang Pengguna Semester I dan II disusun berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I Semester I dan II;
-
Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon 1 Semester I dan II disusun berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah dan Laporan Barang Kuasa Pengguna satker kantor pusat Semester I dan II;
-
Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Semester I dan II disusun berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Kuasa Pengguna Satker kantor daerah Semester I dan II;
-
Laporan Barang Kuasa Pengguna Semester I dan II disusun berdasarkan proses perekaman transaksi barang Semester I dan II termasuk saldo awal;
-
UAKPB yang memiliki UAPKPB menggabungkan Laporan Barang Kuasa Pembantu Pengguna Semester I dan II untuk menghasilkan Laporan Barang Pengguna Semester I dan II.
-
Laporan Barang Milik Negara Tahunan
-
Laporan Barang Pengguna Tahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon 1 Tahunan;
-
Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon 1 Tahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah dan Laporan Barang Kuasa Pengguna satker pusat;
-
Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Tahunan disusun berdasarkan hasil penggabungan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan;
-
Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan disusun berdasarkan akumulasi saldo awal, mutasi tambah tahun anggaran berjalan, dan mutasi berkurang tahun anggaran berjalan;
-
UAKPB yang memiliki UAPKPB menggabungkan Laporan Barang Kuasa Pembantu Pengguna Tahunan untuk menghasilkan Laporan Barang Pengguna Tahunan.
-
Hal lain yang perlu diperhatikan untuk kelengkapan pengungkapan (full disclosure) dan keakuratan data laporan BMN, yaitu:
-
Kementerian negara/lembaga pengguna anggaran pembiayaan dan perhitungan (BA 062 [Subsidi dan Transfer] dan BA 069 [Belanja Lain-lain]) yang menghasilkan BMN dilaporkan dalam neraca bagian anggaran pembiayaan dan perhitungan;
-
Dalam rangka meyakini keandalan data persediaan, setiap akhir semester UAKPB melakukan opname fisik barang persediaan.
-
Verifikasi dan Validasi Data Barang Milik Negara
-
Tingkat Satuan Kerja (UAKPB)
Petugas akuntansi memproses dokumen sumber transaksi BMN untuk menghasilkan data transaksi BMN, Laporan Barang Kuasa Pengguna, Laporan Barang Kuasa Pengguna Barang Bersejarah, Laporan Barang Kuasa Pengguna Barang Persediaan, Laporan Barang Kuasa Pengguna Konstruksi Dalam Pengerjaan, Laporan Kondisi Barang, Kartu Identitas Barang , Daftar Barang Ruangan, dan Daftar Barang Lainnya. Register Transaksi Harian diverifikasi dengan dokumen sumber, untuk memastikan bahwa seluruh transaksi sudah diproses sesuai dengan dokumen sumber yang ada. Laporan Barang Kuasa Pengguna beserta ADK setiap semester dan tahunan dikirim ke tingkat UAPPBW/UAPPB-E 1 untuk dilakukan penggabungan data.
Petugas akuntansi memproses hasil penertiban aset yang dilaksanakan oleh tim penertiban aset dengan melakukan koreksi nilai melalui transaksi perubahan nilai koreksi tim penertiban aset. Koreksi yang dilakukan tidak akan merubah posisi aset didalam laporan barang kuasa pengguna, yaitu jika sebelum penertiban, aset tersebut mempunyai nilai diatas kapitalisasi (intrakomptabel) dan setelah dilakukan penertiban, aset tersebut mempunyai nilai dibawah kapitalisasi (ekstrakomptabel) tetap akan terlaporkan dalam laporan barang kuasa pengguna intrakomptabel atau sebaliknya. Transaksi Perolehan melalui Transfer masuk dan Hibah masuk tidak menjadikan BMN tersebut secara otomatis tercatat kedalam laporan barang kuasa pengguna intrakomptabel, tetapi BMN tersebut akan tercatat sesuai dengan nilai perolehannya (nilai kapitalisasi). Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, UAKPB bersama UAKPA melakukan rekonsiliasi internal;
-
Tingkat Wilayah (UAPPB-W)
Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah divalidasi dengan Laporan Barang Kuasa Pengguna di lingkup UAPPB-W yang bersangkutan. Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah beserta ADK setiap semester dan tahunan disampaikan ke tingkat eselon I (UAPPB-E1) dan Kanwil Ditjen Kekayaan Negara di wilayah masing-masing. Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, UAPPB-W bersama UAPPA-W melakukan rekonsiliasi internal;
-
Tingkat Eselon I (UAPPB-E1)
Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I (UAPPB-E1) divalidasi dengan Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah (UAPPB-W) di lingkupnya dan juga Laporan Barang tingkat UAKPB di lingkup UAPPB-E1 yang bersangkutan.
Laporan Barang tingkat eselon I beserta ADK setiap semester dan tahunan disampaikan ke kementerian negara/lembaga (UAPB). Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, UAPPB-E1 bersama UAPPA-E1 melakukan rekonsiliasi internal;
-
Tingkat Kementerian Negara/Lembaga (UAPB)
Laporan Barang tingkat Kementerian Negara/Lembaga (UAPB) divalidasi dengan Laporan Barang Eselon I (UAPPB-E1) di lingkupnya. Untuk menjaga keandalan Laporan Barang dan Laporan Keuangan, UAPB bersama UAPA melakukan rekonsiliasi internal.
Setiap semester kementerian negara/lembaga melakukan rekonsiliasi dengan Ditjen Kekayaan Negara, serta menyampaikan Laporan Barang Pengguna beserta ADK kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Kekayaan Negara setiap semester dan tahunan.
-
Waktu Penyampaian Laporan Barang Milik Negara
Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan Laporan Barang Pengguna kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Kekayaan Negara, dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Laporan Barang Pengguna Semester I disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 20 Juli tahun anggaran berjalan;
-
Laporan Barang Pengguna Semester II disampaikan selambat-lambatnya pada tanggal 4 Februari setelah tahun anggaran berakhir;
-
Laporan Barang Pengguna dan Laporan Kondisi Barang (LKB) selambat-lambatnya pada tanggal 14 Februari setelah tahun anggaran berakhir;
-
Rincian Laporan Barang Milik Negara
-
Laporan Barang Pengguna Semesteran
-
Laporan Barang Pengguna Tahunan
-
Laporan Barang Semesteran
-
Laporan Barang Tahunan
-
Laporan Barang Semesteran
-
Laporan Barang Tahunan
-
Laporan Barang Semesteran
-
Laporan Barang Tahunan
BAB VI
INFORMASI PENDAPATAN DAN BELANJA
SECARA AKRUAL PADA LAPORAN KEUANGAN
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-62/PB/2009 menyatakan bahwa Laporan keuangan mulai tahun anggaran 2009 harus menyajikan informasi pendapatan dan belanja secara akrual. informasi pendapatan dan belanja secara akrual disajikan secara terpisah dari laporan Realisasi Anggaran berbasis kas yang dihasilkan dari sistem Akuntansi Instansi dan sistem akuntansi Bendahara Umum Negara. Informasi pendapatan dan belanja secara akrual diperoleh dari realisasi pendapatan dan belanja berbasis kas disesuaikan dengan transaksi pendapatan dan belanja akrual.
Transaksi pendapatan dan belanja secara akrual terdiri atas;
-
Pendapatan yang Masih Harus Diterima
Adalah pendapatan yang sampai dengan tanggal pelaporan belum diterima oleh satuan kerja/pemerintah karena adanya tunggakan pungutan pendapatan dan transaksi lainnya yang menimbulkan hak tagih satuan kerja/pemerintah dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Pada neraca, pendapatan yang masih harus diterima disajikan sebagai piutang. Dalam penyajian informasi pendapatan secara akrual, realisasi pendapatan secara kas tahun berjalan harus disesuaikan yaitu dengan cara:
-
menambahkan pendapatan yang masih harus diterima pada tahun anggaran berjalan (piutang pada tahun berjalan); dan/atau
-
menambahkan pendapatan yang telah diterima oleh bendahara penerimaan K/L, namun belum disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (pendapatan ditangguhkan); dan/atau
-
mengurangkan pendapatan yang masih harus diterima pada tahun anggaran yang lalu (piutang pada tahun lalu) yang telah diterima pada tahun anggaran berjalan.
Jenis transaksi pendapatan yang masih harus diterima antara lain terdiri dari:
-
Pendapatan Perpajakan yang Masih Harus Diterima (Piutang Pajak) : merupakan pendapatan pajak yang seharusnya sudah diterima oleh Pemerintah, namun belum dilunasi oleh wajib pajak. Nilai yang dicatat sebagai piutang pajak pada akhir tahun anggaran adalah nilai piutang pajak yang diakui sebelumnya berdasarkan nilai yang tercantum pada dokumen yang mendasari timbulnya hutangnya (jumlah awal). Informasi pendapatan secara akrual disajikan sebesar jumlah kewajiban yang sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar Wajib Pajak.
-
PNBP yang Masih Harus Diterima merupakan PNBP yang sudah merupakan hak pemerintah, namun sampai tanggal pelaporan belum dilunasi oleh wajib bayar.
-
Pendapatan Diterima di Muka
Adalah pendapatan yang diterima oleh satuan kerja/pemerintah dan sudah disetor ke Rekening Kas Umum Negara, namun wajib setor belum menikmati barang/jasa/fasilitas dari satuan kerja/pemerintah, atau pendapatan pajak/bukan pajak yang telah disetor oleh wajib pajak/bayar ke Rekening Kas Umum Negara yang berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau penelitian oleh pihak yang berwenang terdapat lebih bayar pajak/bukan pajak. Pada neraca, pendapatan diterima di muka disajikan sebagai kewajiban jangka pendek.
Dalam penyajian informasi pendapatan secara akrual, realisasi pendapatan secara kas tahun berjalan harus disesuaikan yaitu dengan cara:
Jenis transaksi pendapatan diterima di muka antara lain terdiri dari:
-
Pendapatan Pajak Diterima di Muka adalah pajak yang telah disetor ke Rekening Kas Umum Negara dari Wajib Pajak dan setelah dilaksanakan pemeriksaan dan atau penelitian, pajak yang dibayar lebih besar dari pada pajak yang terutang. Transaksi ini disebut juga utang restitusi pajak. Dokumen sumber yang digunakan untuk mencatat pajak diterima di muka adalah Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang sampai dengan akhir tahun yakni tanggal pelaporan belum dilakukan pengembalian restitusi/kompensasi oleh pemerintah kepada wajib pajak.
-
Bea Masuk Diterima Di Muka merupakan bea masuk yang telah dibayar oleh wajib bayar dan telah disetor ke rekening kas umum negara, namun pada sampai dengan tanggal pelaporan, Kantor pabean/satker belum memberikan pelayanan atas kegiatan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atau Importir belum mengajukan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Besarnya bea masuk diterima di muka adalah sebesar yang tercantum dalam SSPCP yang telah diajukan dokumen PIBnya.
-
PNBP Diterima di Muka merupakan PNBP yang diterima di muka dari wajib bayar, dan sampai dengan tanggal laporan keuangan barang/pelayanan belum diterima/dinikmati oleh wajib bayar.
-
Belanja yang Masih Harus Dibayar
Belanja yang Masih Harus Dibayar dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
-
Kewajiban yang timbul akibat hak atas barang/jasa yang telah diterima kementerian negara/lembaga, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan atas hak tersebut kepada pegawai dan/atau pihak ketiga selaku penyedia barang/jasa. Termasuk dalam hal ini adalah kewajiban kepada pegawai dan barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya.
-
Kewajiban yang timbul akibat perjanjian/komitmen yang dilakukan oleh pemerintah berdasarkan peraturan yang ada, seperti Belanja Subsidi, Belanja Bantuan Sosial, dan Transfer ke Daerah, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan realisasi atas perjanjian komitmen tersebut kepada pihak ketiga. Dalam hal ini mengatur kewajiban satu arah dari pemerintah tanpa ada hak atas barang/jasa yang diterima.
Pada neraca, belanja yang masih harus dibayar disajikan sebagai kewajiban jangka pendek. Dalam penyajian informasi belanja secara akrual, belanja secara kas tahun berjalan harus disesuaikan yaitu dengan cara:
Jenis transaksi belanja yang masih harus dibayar terdiri dari:
-
Belanja Pegawai yang Masih Harus Dibayar yaitu kewajiban yang timbul akibat hak atas pegawai, baik dalam bentuk uang maupun barang yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diberikan kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNl/Polri, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan sampai dengan saat penyusunan laporan kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/realisasi atas hak/perjanjian/komitmen tersebut. Dokumen sumber yang terkait adalah Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Pegawai atau Surat Keputusan Kenaikan Gaji Berkala Pegawai.
-
Belanja Modal yang Masih Harus Dibayar yaitu kewajiban yang timbul akibat hak atas pengeluaran anggaran yang dilakukan oleh kementerian negara/ lembaga/pemerintah untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang member manfaat lebih dari satu periode akuntansi, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/realisasi atas hak/perjanjian/komitmen tersebut. Dokumen sumber yang digunakan adalah kontrak/SPK, BAST barang/jasa, tagihan dari penyedian barang/jasa, dan dokumen pendukung lainnya.
-
Belanja Bunga yang Masih Harus Dibayar adalah pengeluaran pemerintah untuk pembayaran bunga (interest) atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman jangka pendek atau jangka panjang yang telah jatuh tempo, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/realisasi atas hak/perjanjian/komitmen tersebut. Dokumen sumber yang digunakan adalah Perjanjian Pinjaman, Daftar Skedul Pembayaran Bunga, dan dokumen pendukung lainnya.
-
Belanja Subsidi yang Masih Harus Dibayar yaitu kewajiban yang timbul akibat hak atas pengeluaran pemerintah untuk diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu yang bertujuan membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/realisasi atas hak/perjanjian/komitmen tersebut. Dokumen sumber yang digunakan adalah dokumen/peraturan yang berisi komitmen/kewajiban pembayaran subsidi, tagihan dari pihak pelaksana subsidi, dan dokumen pendukung lainnya.
-
Transfer ke Daerah yang Masih Harus Dibayar dapat diklasifikasikan menjadi:
-
Transfer Dana Perimbangan yang Masih Harus Dibayar adalah kewajiban yang timbul akibat hak atas pengeluaran/alokasi anggaran untuk pemerintah daerah berupa Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus yang ditujukan untuk keperluan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/realisasi atas hak tersebut. Dokumen sumber yang digunakan adalah dokumen/peraturan yang berisi komitmen pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
-
Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian yang Masih Harus Dibayar.Transfer Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian yang Masih Harus Dibayar adalah kewajiban yang timbul akibat hak atas pengeluaran/alokasi anggaran untuk pemerintah daerah berupa Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian yang ditujukan untuk keperluan pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun sampai pada akhir periode pelaporan belum dilakukan pembayaran/pelunasan/realisasi atas hak tersebut ke rekening pemerintah daerah. Dokumen sumber yang digunakan adalah dokumen/ peraturan yang berisi komitmen pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
-
Belanja Dibayar di Muka
Belanja Dibayar di Muka merupakan pengeluaran satuan kerja/pemerintah yang telah dibayarkan dari Rekening Kas Umum Negara dan membebani pagu anggaran, namun barang/jasa/fasilitas dari pihak ketiga belum diterima/dinikmati satuan kerja/pemerintah. Beban Dibayar di Muka diakui ketika pemerintah mempunyai hak klaim untuk mendapatkan atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi, dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi. Pada neraca, Belanja Dibayar di Muka disajikan sebagai piutang.
Dalam penyajian informasi belanja secara akrual, belanja secara kas tahun berjalan harus disesuaikan yaitu dengan cara:
mengurangkan belanja dibayar di muka pada tahun berjalan.